Satresnarkoba Polres Dumai Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Kapur, Pria Berinisial YAL (33) Diamankan

 

Satresnarkoba Polres Dumai Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Kapur, Pria Berinisial YAL (33) Diamankan

Dumai ,pi-news.online– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial YAL (33) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,72 gram.

Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/79/VII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 16.20 WIB, di sebuah pondok yang berada di Jalan Soekarno Hatta RT 001, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Tersangka yang diamankan adalah YAL (33), yang diduga berperan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai Ipda Lius Mulayadin SH pada pertengahan Juli 2026 mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Kayu Kapur. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada di sebuah pondok di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan tersangka. Dari dalam tas selempang warna cokelat yang dibawa tersangka ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu, satu blok plastik klip, satu sendok yang terbuat dari kertas, serta uang tunai sebesar Rp350.000 yang diakui tersangka merupakan hasil penjualan narkotika.

Petugas juga menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu lainnya yang disimpan di dalam kotak rokok merek Sempurna warna putih milik tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna silver dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa pelat nomor polisi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui sebagai milik YAL (33). Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
– 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,72 gram
– 1 blok plastik klip
– 1 sendok yang terbuat dari kertas
– 1 tas selempang warna cokelat
– 1 kotak rokok merek Sempurna warna putih
– 1 unit handphone Android merek Oppo warna silver
– 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa pelat nomor polisi
– Uang tunai sebesar Rp350.000

Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif Methamphetamine (Metha), sedangkan hasil pemeriksaan untuk Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol (THC) dinyatakan negatif.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Dumai masih melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

AKP Zaini Waluyo
Kasi Humas Polres Dumai

Rosa,g

Pos terkait