Kepala SMKN 15 Kota Bandung dalam pelaksanaan PPDB 2026 mengikuti aturan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Kota Bandung Tribun Tipikorcom PPDB jenjang SMK di Jabar dilaksanakan terpusat oleh Disdik Jabar sesuai Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 dan Keputusan Kadisdik Jabar tentang Juknis PPDB Tahun 2026.
*1. Kepatuhan pada regulasi Disdik Jabar*
Kepsek SMKN 15 menjadikan Pergub Jabar dan juknis PPDB 2026 sebagai acuan tunggal. Semua tahapan mulai sosialisasi, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang dijalankan sesuai timeline dan ketentuan yang dirilis di http://ppdb.jabarprov.go.id. Ini mencegah perbedaan tafsir antar sekolah.
*2. Pembentukan panitia sekolah*
Sesuai arahan Disdik Jabar, Kepsek SMKN 15 menerbitkan SK Panitia PPDB internal. Anggotanya guru produktif, BK, operator dapodik, dan perwakilan komite. Panitia wajib ikut bimtek Cadisdik Wilayah VII dan menandatangani Pakta Integritas anti pungli dan gratifikasi.
*3. Sosialisasi jalur PPDB SMK*
Jajaran SMKN 15 menyosialisasikan bahwa PPDB SMK tidak memakai sistem zonasi. Jalur yang dibuka Disdik Jabar: prioritas terdekat, afirmasi KETM, perpindahan tugas orang tua, prestasi nilai rapor, dan prestasi kejuaraan. Kuota tiap jalur mengikuti juknis provinsi.
*4. Jalur prioritas terdekat*
SMKN 15 menerima minimal 10% siswa dari wilayah sekitar sekolah berdasarkan jarak domisili. Panitia memverifikasi KK dan titik koordinat lewat aplikasi PPDB Jabar. Jika ditemukan KK tembak atau domisili fiktif, sekolah wajib melaporkan ke Disdik untuk dibatalkan.
*5. Jalur afirmasi KETM dan disabilitas*
Kuota minimal 15% dialokasikan untuk Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dan siswa disabilitas. Operator SMKN 15 mencocokkan data dengan DTKS Dinsos Jabar dan surat keterangan disabilitas dari dokter. Ini bentuk keberpihakan Disdik Jabar pada akses pendidikan inklusif.
*6. Jalur prestasi nilai rapor SMK*
Maksimal 60% daya tampung SMKN 15 diisi lewat nilai rapor semester 1-5 SMP/MTs. Mapel yang dihitung disesuaikan konsentrasi keahlian, misalnya Matematika dan IPA untuk Teknik Mesin. Sistem Disdik Jabar menghitung otomatis, panitia hanya verifikasi keaslian rapor.
*7. Jalur prestasi kejuaraan*
Maksimal 5% untuk siswa peraih juara 1-3 tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, internasional bidang akademik dan non-akademik. Kepsek SMKN 15 menugaskan tim verifikator piagam. Piagam yang tidak dilegalisir Dispora atau Kemendikbudristek ditolak sesuai juknis.
*8. Jalur perpindahan tugas orang tua*
Kuota maksimal 5% untuk anak ASN, TNI, Polri, BUMN, atau swasta yang mutasi. Panitia SMKN 15 memeriksa SK mutasi, surat penugasan, dan domisili terbaru. Aturan Disdik Jabar melarang surat keterangan dari perusahaan fiktif.
*9. Transparansi dan helpdesk*
Pendaftaran PPDB SMKN 15 100% online via sistem Disdik Jabar. Sekolah hanya fasilitasi helpdesk bagi calon peserta yang kesulitan. Nilai, peringkat, dan hasil seleksi tampil real time dan dapat diunduh. Pengaduan diteruskan ke Cadisdik Wilayah VII.
*10. Daftar ulang dan pelaporan akhir*
Peserta yang lolos wajib daftar ulang di SMKN 15 dengan dokumen asli sesuai jadwal Disdik Jabar. Jika tidak daftar ulang, bangku dikembalikan ke sistem. Kepsek mengirim berita acara dan laporan pelaksanaan PPDB ke Cadisdik sebagai bentuk akuntabilitas ke Provinsi.
Dengan mengikuti aturan Disdik Provinsi Jawa Barat secara konsisten, Kepsek SMKN 15 Kota Bandung memastikan PPDB 2026 berjalan objektif, bebgas intervensi, dan memberi kesempatan yang adil bagi calon peserta didik sesuai kompetensi kejuruan.
Budi Haryanto SE Wapemred








