Camat Ngasem Belum Beri Penjelasan Konkret Soal Mandeknya Sertijab Desa Setren, Publik Mulai Bertanya-tanya
BOJONEGORO Jatim, pi-news.online // Polemik belum terlaksananya serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Desa Setren, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kali ini tampaknya tak dapat dibendung lagi bahkan terus menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, Hingga berbulan-bulan pasca pelantikan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW), proses Sertijab dikabarkan belum juga dilakukan hingga saat ini.
Mandeknya proses transisi pemerintahan desa stren tersebut semakin memunculkan banyak pertanyaan serius di tengah kalangan masyarakat. Karena, Sertijab merupakan tahapan administratif penting untuk memastikan kesinambungan pemerintahan desa bisa berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Joko Lukito, menegaskan bahwa secara aturan Sertijab seharusnya langsung dilaksanakan setelah kepala desa baru dilantik.
“Seharusnya setelah dilantik Kades baru itu dilakukan pula sertijab,” tegas Joko Lukito kepada awak media, Sabtu (16/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam proses Sertijab terdapat dokumen memori jabatan yang memuat berbagai catatan penting pemerintahan desa. Mulai dari aset desa, kegiatan yang telah dilaksanakan, hingga program yang belum terselesaikan.
“Dalam Sertijab terdapat memori yang disertakan beberapa catatan, misal yang ada kaitannya dengan aset, kegiatan yang sudah dilaksanakan dan yang belum dilakukan, dan sebagainya,” jelasnya.
Namun yang menjadi sorotan, pihak DPMD mengaku hingga kini belum pernah menerima laporan resmi dari pihak Kecamatan Ngasem terkait belum terlaksananya Sertijab di Desa Setren.
“Karena sampai saat ini Camat belum pernah melaporkan perihal yang terkait sertijab di Setren,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut memunculkan sorotan terhadap fungsi pengawasan dan fasilitasi pihak kecamatan. Sebab dalam mekanisme pemerintahan desa, camat memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan administrasi desa, termasuk memastikan proses Sertijab berjalan sesuai ketentuan.
DPMD bahkan menyarankan agar awak media turut mengonfirmasi langsung kepada Camat Ngasem karena dinilai lebih mengetahui kondisi di lapangan.
“Apakah sampean sudah konfirmasi dengan Camat Ngasem, jika belum coba komunikasi dulu, karena di lapangan itu Camat yang lebih tahu kondisinya dibandingkan kami,” tambah Joko Lukito.
Sementara itu, Budi Sukisna selaku Camat Ngasem saat dikonfirmasi awak media hingga berita ini diterbitkan belum memberikan penjelasan konkret terkait alasan belum dilaksanakannya Sertijab di Desa Setren.
Belum adanya kepastian hukun dan/atau aturan maupun langkah tegas dari pihak terkait, kini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas koordinasi antara pemerintah desa, Kecamatan, dan DPMD Kabupaten Bojonegoro dalam mengawal proses transisi pemerintahan desa.
Masyarakat pun berharap polemik tersebut segera mendapatkan kejelasan agar roda pemerintahan Desa Setren dapat berjalan normal tanpa menyisakan persoalan administrasi yang berpotensi menimbulkan konflik maupun polemik baru di kemudian hari. (Anggoro/Tim)








