Sekelompok oknum Advokat di Jakarta, diduga menyandra istri wartawan PI News meminta tebusan jasa pelayanan melalui anak korban. Dan isteri wartawan yang di laporkan hilang ternyata di kuasai oleh oknum Advokat Mansur
Tasik malaya PINews
Mereka adalah sebagai penerima kuasa dari terlapor mansur febrian yaitu:
1. Cristian Haryadi Latumenten SH Mkn
2. Martin lukas simajuntak
3. Nuria R Manurung
4. Pormen Halomoan Tambunan sh MH
5. Aren Jenet Latumenten SE SH
6. Stefanus Jt Mabalu Sh
7. Ricard Leobardo
8. Pabser Sh
9. Parulian nababan
10. Malvin Nugroho Sh M.Kn
Mereka mengancam akan melaporkan Asep Nurhidayat dan Nur laeli selaku pemilik sertipikat tanah Asli. Yang di Kuasai oleh seorang oknum Advokat Mansyur Febrian. Yang baru lulus kuliah tahun 2020. Dan langsung jadi Advokat.
Dan acaman terhadap Asep dan nurlaeli akan di laporkan tentang laporan palsu. Dengan ancaman pidana pasal 361, 437 pengaduan fitnah pasal 291 KUHAP dan pasal 394
Inilah pasal pasal yang di ancamkan.
Kalau Asep tidak membayar sejumlah uang yang harus di selesaikan oleh asep dalam tempo 3 hari.
Sungguh naif seorang adik memperkarakan seirang kaka dalam jeluarga.
Dimana nurani anak di sekolahkan merasa tidak di sekolahkan oleh orang tua setelah jadi seorang advokat malah menindas bapa dan kaka.
Pelayanan jasanya Yang sudah di jalani 3 tahun yang lalu. Yang sebelumnya disepakati jadi kuasa hukum melayani dengan cima cuma alias probono.
Namun sekarang ini muncul polemik meminta bayaran jasa advokat Ke sang suami senilai 1,4 miliar jasa advokat, karena suami tidak msmpu membayar tagihan itu sehingga isteri wartawan tersebut di sandra tidak di ijinkan bertemu dan tidak bisa berkomunikasi.
Bahkan anak wartawan tersebut asep Nurhidayat di somasi oleh sekelompok advokat itu sebesar 228220736 (dua ratus dua puluh delapan juta dua ratus duapuluh 736 RP di cantumkan di dalam surat somasinya itu.
Ceritanya di alihkan ke alasan pembuatan sertipikat tanah
Padahal advokat itu tidak mengurus dan membiayai pengurusan sertipikat tanah milik anak wartawan Pi News tersebut.
Asep nurhidayat selaku anak wartawan tersebut keberatan sertipikat tabahnya di kuasai oleh salah seorang oknum advokat tersebut sehingga anak tersebut melaporkan kehilangan sertifikat dan penguasaannya ke mapolresta Cilacap.
Sebab Asep tidak merasa didanai oleh oknum advokat tersebut tentang pengurusan sertipikat.
Sehingga dengan di kuasainya sertipikat tanah atas nama Asep dan nurlaeli tersebut merasa dirugikan karena yang mendanai pembuatan sertipikat tersebut adalah ayah kandungnya yaitu Kosman








