Ironi Proyek Penataan Polsek Cigalontang Spanduk “Utamakan K3” Hanya Jadi Pajangan

Ironi Proyek Penataan Polsek Cigalontang Spanduk “Utamakan K3” Hanya Jadi Pajangan

​KAB,TASIKMALAYA.JABAR –Pi news Pelaksanaan proyek rehabilitasi sarana prasarana gedung Polsek Cigalontang kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, meski spanduk besar bertuliskan “Utamakan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3)” terpampang jelas di depan lokasi, penerapan standar keselamatan di lapangan justru terlihat nihil.

​Berdasarkan pantauan di lokasi proyek yang dikerjakan oleh CV. Cipta Karya Cemerlang dengan nilai kontrak Rp.189.576.000. Sumber Dana DAU 2026. sejumlah pekerja kedapatan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, pekerja hanya menggunakan pakaian santai, tanpa helm pelindung, rompi reflektor, maupun sepatu safety, padahal risiko kecelakaan kerja di area konstruksi sangat tinggi.Selasa (05/05/2926).

Berdasarkan pengakuan pekerja dilokasi,pengadaan Alat Pelindung Diri APD
telah terlambat sepekan pekerja terpaksa tetap beraktifitas diarea beresiko tinggi tanpa standarisasi keselamatan kerja yang memadai yang mana hal ini sangat kontras dengan aturan K3 yang berkaku.

“Saya disini cuma kerja, nggak di kasih sepatu,helm dan rompi padahal sudah hampir satu minggu bekerja disini”ujar salah satu pekerja.

​Secara tegas dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Pelanggaran terhadap standar K3 bukan hanya membahayakan nyawa pekerja, tetapi juga menunjukkan kurangnya pengawasan dari pihak penyedia jasa dan Dinas Pekerjaan Umum setempat sebagai pemilik proyek.

​Sangat disayangkan, anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2026 ini tidak dibarengi dengan kedisiplinan terhadap prosedur kerja yang aman. Pihak kontraktor seharusnya tidak hanya menggantungkan spanduk sebagai formalitas untuk menggugurkan kewajiban administratif, melainkan benar-benar menyediakan dan memastikan APD digunakan oleh seluruh tenaga kerja.

​Tuntutan Pengawasan
​Masyarakat dan pengamat kebijakan publik mendesak agar Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat & Kawasan Permukiman & Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya segera turun tangan melakukan evaluasi.

​”Jika terjadi kecelakaan kerja, siapa yang akan bertanggung jawab? Spanduk itu bukan jimat pelindung, itu adalah instruksi yang harus ditaati,” ujar salah satu warga yang melintas di sekitar lokasi.
​Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak CV. Cipta Karya Cemerlang terkait alasan pengabaian standar K3 di area kerja tersebut.

​Keselamatan kerja adalah hak dasar setiap buruh bangunan. Pengabaian terhadap K3 adalah bentuk kelalaian profesional yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana bagi pihak penyedia jasa.Dudi

Pos terkait