Petani Dan Anggota Rupat Agro Mandiri,Aktivis Serta Pemuda Darul Aman Dukung SK Menteri No 13528 T 2024,Pertahakan PS
Rupat Bengkalis Riau,Pi-news.online-
Anggota Rupat Agro Mandiri, Masyarakat dan Pemuda serta Aktivis melakukan Deklarasi dukungan pada Surat Keputusan (SK) Menteri no.13528 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial dan mempertahankannya demi keberlanjutan hutan lestari dan productif tetap menjadi ekonomi kemasyarakatan. Kegiatan terbuka secara Deklarasi ini berlangsung di Dusun Teluk Tungku Desa Darul Aman Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis-Riau pada Rabu, 29 April 2026.
Hadir bersama dalam kegiatan ini, Aktivis Ikatan Mahasiswa Darul Aman, HIKMA Kabupaten Bengkalis, APMR, Aliansi Masyarakat, Pemuda Desa Darul Aman, Laskar Melayu Bersatu Rupat dan Forum GEMPITA, Aktivis Lingkungan Hidup dan Kehutanan didampingi Pejuang Rupat Salikhin, serta Pemuda Darul Aman, Tokoh Masyarakat/ Usaha Tani Pramujo Rosid,SH.I.
“Kami Anggota Rupat Agro Mabdiri bersama masyarakat, Aktivis Lingkungan, Ikatan Mahasiswa Darul Aman HIKMA Kabupaten Bengkalis , APMR, Aliansi Masyarakat, Pemuda Desa Darul Aman, Laskar Melayu Bersatu Rupat dan Forum GEMPITA mendukung SK Meteri No. 13528 Tahun 2024 Perhutanan Sosia”l, ucapnya, dan disambut peserta hadirin serentak, ” Perhutanan Sosial Hidupi Ekonomi !”.
Kegiatan tersebut dengan tema:
Sekarang Bukan Bermenung,.
Bila kita maknai tema ini dengan analisis dan cermat bahwa kita saat ini untuk tidak berdiam diri, bukan berpangku tangan tapi marilah bersama – sama membangun sumber ekonomi dari alam yang ada di sekitar kita khususnya di Laban Pehutanan Sosial, kegiatan kolektif berbasis masyarakat (bukan Perusahaan)karena lahan ini dapat menumbuhkan nilai ekomi masyarakat. Hutan tetap dapat dilestarikan dan bermanfaat bagi ekonomi masyarakat .
Dengan dukungan Secara deklarasi tersebut sekaligus meminta kepada Kementrian Kehutanan agar Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial(PS) tersebut tetap di pertahankan demi keberlanjutan hutan lestari dan produktif untuk ekonomi kemasyarakatan.
Rilis Team








