Jagal Hewan Sapi di Ledok Kulon Bojonegoro Disorot, Legalitas dan Pengawasan Dipertanyakan

 

Jagal Hewan Sapi di Ledok Kulon Bojonegoro Disorot, Legalitas dan Pengawasan Dipertanyakan

*Padahal: Dari pihak Dinas Peternakan dan Perikanan bahkan sering kali memberikan berbagai penyuluhan seperti penyuluhan tentang: “Penguatan Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Terkait Pemotongan Hewan”.*

Bojonegoro Jatim, pi-news.online // Aktivitas pemotongan hewan sapi yang disebut sebut dikelola oleh pengusaha berinisial ID di Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, semakin menjadi sorotan publik.

Penelusuran tim investigasi pada Jumat malam menemukan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan dugaan penglongongan, legalitas lokasi, pemeriksaan kesehatan hewan, keamanan pangan dan pengelolaan limbah.

Sementara di lokasi, tim mendapati proses penyembelihan sapi dan penanganan Karkas yang melibatkan sejumlah pekerja. Salah seorang pekerja membenarkan bahwa kegiatan tersebut merupakan usaha milik ID.

Temuan yang paling mendapat perhatian adalah adanya dugaan penglongongan sapi sebelum penyembelihan.

Informasi tersebut perlu diklarifikasi karena berkaitan dengan perlakuan terhadap hewan serta proses produksi daging sebelum dipasarkan kepada konsumen.

Dari perspektif kesehatan veteriner, pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem merupakan bagian penting dalam pengawasan produk hewan.

Pemeriksaan ante-mortem dilakukan untuk mengetahui kondisi ternak sebelum disembelih, sedangkan pemeriksaan post-mortem berkaitan dengan penilaian kesehatan Karkas dan organ setelah pemotongan.

Dari hasil penelusuran, tim belum menemukan kepastian mengenai pelaksanaan kedua tahapan pemeriksaan tersebut di lokasi.

Untuk itu, mekanisme pengawasan dari pihak dan oleh petugas berwenang terhadap kegiatan pemotongan tersebut masih menjadi pertanyaan publik. Seperti aspek legalitas dan higiene sanitasi juga belum memperoleh kejelasan.

Belum diketahui apakah tempat tersebut telah memenuhi persyaratan administratif maupun standar kebersihan yang dipersyaratkan untuk kegiatan pemotongan hewan. Kondisi tersebut beririsan dengan persoalan keamanan pangan.

Disisi lain, tanpanya informasi yang jelas mengenai pemeriksaan hewan dan Karkas, dari pihak yang menjamin pemenuhan persyaratan kesehatan daging sebelum diedarkan kepada masyarakat juga belum diketahui.

Tim selanjutnya mempertanyakan alasan pemotongan tidak dilakukannya di RPH (Rumah Pemotongan Hewan) Banjarsari.

Pasalnya, pengelola perlu menjelaskan dasar penggunaan lokasi tersebut, termasuk prosedur yang diterapkan untuk menjamin kesehatan ternak dan mutu produk yang dihasilkan. Belum lagi dari sisi lingkungan, pengelolaan limbah hasil pemotongan juga menjadi sorotan.

Tim juga memperoleh informasi mengenai dugaan pembuangan darah dan limbah pemotongan ke arah aliran sungai, yang perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pengelola dan pihak berwenang.

Apabila informasi tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya menyangkut sanitasi lokasi, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitarnya.

*Aktivitas pada Jumat malam tanggal 07/08/2026 tersebut menjadi bagian dari penelusuran tim terkait adanya dugaan praktik penglongongan dan aspek pengawasan dari pihak terkait tentang pemotongan hewan sapi.*

Untuk mendapatkan penjelasan, awak media mengirimkan konfirmasi kepada pengelola inisial ID melalui WhatsAppnya.

Pertanyaan mencakup dugaan penglongongan, status perizinan, pemeriksaan kesehatan ternak, keamanan daging, pengelolaan limbah serta alasan tidak menggunakan RPH di Banjarsari.

Pesan tersebut telah diterima, ditandai dua centang. Namun hingga Minggu (9/8/2026), ID belum memberikan klarifikasi jawaban spesifik terhadap poin-poin yang dikonfirmasi.

Dengan belum adanya penjelasan dari pengelola, sejumlah aspek dari aktivitas pemotongan tersebut masih membutuhkan kepastian hukum, terutama menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan kesehatan hewan, keamanan pangan, higiene sanitasi dan pengelolaan lingkungan.

Awak media akan tetap dan selalu memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pengelola ID untuk memberikan keterangan atas seluruh temuan tersebut diatas. (Galoeh.Hs/tim)

Pos terkait