5 DESA KECAMATAN ARJAWINANGUN IKUTI PENYULUHAN PTSL ILASPP TAHAP 2
kabupaten Cirebon Pinews
Dalam rangka percepatan kepastian hukum atas tanah masyarakat, Pemerintah kecamatan Arjawinangun menggelar Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terintegrasi pada program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Tahun Anggaran 2026.
Bertempat di kantor kecamatan Arjawinangun Rabu 29 April 2026 hadir sebagai peserta 5 kepala desa yang mendapatkan program PTSL dan masdadik (masyarakat data fisik) perwakilan kantor pertanahan kabupaten Cirebon Hasan Mas’ud Safi’i kasubag tata usaha menjelaskan,” Dalam penyuluhan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman menyeluruh terkait mekanisme pelaksanaan PTSL, mulai dari tahapan kegiatan hingga persyaratan yang harus dipenuhi.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk memastikan pemasangan patok batas tanah sebelum dilakukan pengukuran oleh petugas. Hal ini menjadi langkah penting dalam menjaga kejelasan batas bidang tanah dan menghindari potensi konflik di kemudian hari.
Hasan juga berbicara Kehadiran pihak Kejaksaan dalam kegiatan ini memberikan nilai tambah dalam aspek pengawasan serta penguatan hukum, guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai dengan ketentuan dan bebas dari potensi penyimpangan.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya pendaftaran tanah secara legal dan terstruktur. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci dalam mendukung keberhasilan program PTSL sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, guna mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Ungkap nya (Dd)








