Larangan TerkaitTambang Galian C Diduga Ilegal Milik Kadus di Desa Rengasjajar dan Batujajar Terus Beroperasi, APH Terkesan Tutup Mata
Bogor Cigudeg, Pi-News.online
Galian C Ilegal yang berlokasi di beberapa titik, pertama Desa Rengasjajar, kedua Desa Batujajar yang tepatnya di belakang kantor Desa Batujajar, Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali resah dengan adanya aktivitas beberapa tambang galian C ilegal di wilayah tersebut, dikarenakan galian sudah di tutup tahun kemarin oleh Gubernur Jabar, sekarang udah buka kembali.
Menurut warga, galian itu milik Kepala Dusun ( Kadus ) yang di dampingi oleh ( LHK ) yang berinisial I, dengan dalih kemasyarakatan.
Sedangkan Galian C ilegal yang berlokasi di batu Jajar itu milik saudaranya Kades, ada juga yang bilang itu punya Kades langsung.
Eksploitasi bukit itu menimbulkan dampak lingkungan yang mengkhawatirkan. Namun, hingga kini. Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan membiarkan praktik tersebut berlangsung tanpa tindakan tegas, hingga merugikan daerah dan mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha yang patuh aturan.
Eksploitasi Masif, Lingkungan pasca penutupan tambang tahun kmaren, kini terancam kembali.
Berdasarkan pantauan tim media, puluhan dump truck hilir-mudik setiap hari mengangkut material berupa batu dan tanah. Excavator terus menggali bukit dan mengeruk tanpa henti, mengubah bentang alam secara drastis. Rabu (25/02/2025).
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan keresahan mereka. Karna tahun kmren baru di tutup, sekarang buka lagi dan terancam rusak kembali. Saat hujan deras, jalanan pasti becek dan ketika kemarau debu mencemari lingkungan,” Ujar warga tersebut.
Aktivitas tambang ilegal seperti di Desa Rengasjajar dan Batujajar, melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku penambangan ilegal dapat dijerat Pasal 98 ayat (1) dengan ancaman penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp 3 miliar hingga Rp10 miliar.
Galian C ilegal tersebut milik Kadus, terkait larangan dari Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi ( KDM ) hanya di anggap angin lewat, dengan alasan ekonomi masyarakat, sedangkan banyak masyarakat juga yang ngeluh tapi takut untuk bersuara.
( Staff Redaksi )








