Larangan Gubernur Jabar Terkait Galian C Ilegal Hanya di Anggap Angin Lewat Dinilai APH Tutup Mata, Galian C Ilegal Masih Beroperasi di Desa Rengasjajar
Bogor. Pi-News.online
Aktivitas Penambangan atau biasa di sebut, galian C tanpa izin di Kabupaten Bogor, masih terus berlangsung. Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai belum menunjukkan langkah tegas, sehingga praktik pertambangan ilegal tersebut terkait larangan Gubernur Jabar ( KDM ) hanya di anggap angin lewat.
Sorotan keras kepada Pemda Bogor dan APH segera melakukan penertiban terhadap galian C ilegal, khususnya di wilayah. Jalan Raya Sudamanik, Desa Rengasjajar Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Kami tim awak media Pelita Informsi news, meminta Pemda Bogor, segera bertindak tegas. Galian C tanpa izin ini sudah merugikan daerah dan mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha yang patuh aturan, Selasa (24/02/2026).
Diketahui, galian C tanpa izin melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, maupun Aparat Penegak Hukum APH terkait langkah penertiban yang akan dilakukan.
Sedangkan yang bertanggung jawab untuk membuka lahan Joni, Penanggun jawab galian C tersebut Iwan, Ia mengaku dari. Laporan Harta Kekayaan ( LHK ) sedangkan yang bertandatangan adalah 2 Kepala Dusun, di harap kepada Aparat Penegak Hukum APH agar segera menindak lanjuti galian Ilegal tersebut.
( Staff Redaksi )








