DITRESNARKOBA POLDA SUMSEL UNGKAP PENGEDAR NARKOBA DI OKU TIMUR, SITA SABU DAN EKSTASI

 

DITRESNARKOBA POLDA SUMSEL UNGKAP PENGEDAR NARKOBA DI OKU TIMUR, SITA SABU DAN EKSTASI

Palembang, Sumsel, pi-news.online

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/24/II/2026/Ditresnarkoba tertanggal 3 Februari 2026.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP G.P. Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Jumat (6/2/2026), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat pada Minggu (1/2/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Ditresnarkoba melakukan penyelidikan intensif.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang tersangka berinisial TR yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Petugas kemudian melakukan penggerebekan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita 16 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,46 gram dan dua butir pil ekstasi berwarna merah muda berlogo granat dengan berat bruto 0,97 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler warna emas, satu unit timbangan digital merek Camry, 14 klip plastik bening, serta satu pipet plastik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
AKBP G.P. Sinaga menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya warga OKU Timur, agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi terkait hal-hal yang meresahkan sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Konferensi pers tersebut dihadiri jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel, perwakilan Bidang Humas Polda Sumsel, Kasubdit II Ditresnarkoba, serta sejumlah awak media cetak dan elektronik. (Ujang Chandra & Eka Susanti)

Pos terkait