DITRESNARKOBA POLDA SUMSEL GELAR KONFERENSI PERS HASIL PENGUNGKAPAN KASUS NARKOBA
Palembang, Sumsel, arbiter.online
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Jumat (6/2/2026), di Mapolda Sumsel.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/24/II/2026/Ditresnarkoba tanggal 3 Februari 2026. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP G.P. Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (1/2/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati adanya aktivitas peredaran narkotika yang diduga dilakukan tersangka berinisial TR. Petugas kemudian melakukan penggerebekan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.
Dalam penggeledahan, polisi menyita 16 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,46 gram serta dua butir pil ekstasi berwarna merah muda berlogo granat dengan berat bruto 0,97 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler warna emas, satu unit timbangan digital merek Camry, 14 klip plastik bening, dan satu pipet plastik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
Konferensi pers tersebut dihadiri jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel, perwakilan Bidang Humas Polda Sumsel, Kasubdit II Ditresnarkoba, serta sejumlah awak media cetak dan elektronik. (M. Risqi A)








