Polres Purbalingga Beri Penjelasan Kasus Dugaan Pembunuhan oleh Orang dengan Gangguan Jiwa
Purbalingga -pi news onlen Jateng
Polres Purbalingga memberikan penjelasan terkait kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia dilakukan oleh orang dengan gangguan kejiwaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Purbalingga. Penjelasan disampaikan oleh Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar di Aula Wicaksana Laghawa, Mapolres Purbalingga, Rabu (1/10/2025) siang.
“Kami perlu menyampaikan pernyataan sehubungan dengan terjadinya dua kali peristiwa penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pada ke dua peristiwa, ada indikasi kondisi pelaku mengalami gangguan jiwa,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.
Peristiwa pertama menurut Kapolres terjadi pada Hari Minggu (21/9/2025) di salah satu rumah warga Desa Majatengah, Kecamatan Kemangkon. Korban berinisial AP (48) seorang ayah yang dianiaya oleh anaknya hingga mengakibatkan meninggal dunia.
“Hasil pendalaman diketahui pelaku berinisial K umur 18 tahun. Setelah dilakukan proses sesuai kaidah, terhadap pelaku dilakukan proses observasi terhadap kondisi kejiwaan yang dialaminya di rumah sakit,” jelasnya.
Disampaikan Kapolres, peristiwa seperti itu terulang kembali pada dini hari tadi, terjadi di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Korban ada empat orang, dua diantaranya meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.
Hasil olah TKP dan pendalaman, diketahui pelaku berinisial MA, umur 27 tahun, bertempat tinggal di sekitar tempat kejadian perkara. Sejumlah korban sebagian juga masih ada hubungan keluarga dengan pelaku.
“Dari hasil pendalaman, ternyata diketahui pelaku juga dalam status perawatan kejiwaan. Hal tersebut berdasarkan dokumen yang sudah diperiksa. Bahkan yang bersangkutan terindikasi mengalami gangguan jiwa berat dari keterangan rumah sakit yang melakukan perawatan,” ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan pihak kepolisian tetap melakukan langkah-langkah penyelidikan terhadap dua kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada di KUHP. Namun demikian, akan dilakukan kolaborasi dengan keterangan medis sehingga dapat memproses peristiwa ini secara komprehensif sehingga tidak terulang kembali.
“Kami masih mengumpulkan fakta berdasarkan olah TKP dan sumber lain yang sifatnya verbal maupun pengamatan sosial. Sehingga indikasi mengenai gangguan kejiwaan terhadap pelaku pada dua peristiwa ini, membutuhkan observasi lebih lanjut oleh tim medis yang lebih ahli,” jelas Kapolres.
Kapolres menekankan bahwa dua kejadian tersebut perlu mendapatkan perhatian dari kita semua. Ada beberapa aspek yang harus dilaksanakan secara bersama-sama untuk mencegah atau menyembuhkan apabila ada warga yang mengalami gejala sama seperti kedua pelaku.
“Upaya edukasi, pemberian empati dan dukungan untuk memperoleh pertolongan berupa upaya tindakan medis diperlukan. Dinas terkait bisa bersama-sama melakukan upaya, sehingga tidak ada lagi peristiwa serupa yang sampai mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto menjelaskan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan peristiwa terjadi di Desa Baleraksa RT 2 RW 9, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga diketahui pada Rabu (1/10/2025) sekira jam 06.30 WIB.
Dari keterangan sejumlah saksi pelaku melakukan aksinya menggunakan parang menyerang pertama kali korban SM (41). Selanjutnya mengejar korban kedua berinisial TL (31) yang kemudian membacoknya. Pelaku selanjutnya masuk ke rumah korban dan membacok CS (74) dan SS (70) hingga meninggal dunia.
“Warga sekitar yang mendengar kegaduhan takut keluar rumah, karena pelaku memang sering mengamuk dan membawa parang sehingga warga baru berani keluar saat pagi harinya,” ucap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut disampaikan bahwa setelah melakukan aksinya pelaku kemudian pergi dari TKP. Pagi harinya, dilakukan pencarian oleh warga dan petugas kepolisian hingga berhasil ditemukan di perkebunan.
“Pelaku d