Pejabat Di Dinas Kabupaten Bogor Takut di Konfirmasi, Bukti Tidak Punya Kualitas
Kabupaten Bogor, pi-news.online
Para Pejabat mulai dari Kepala Bidang (Kabid) sampai Kepala Dinas (Kadis) di Kabupaten Bogor. Selalu menghindar saat akan di klarifikasi maupun di konfirmasi terkait isu-isu strategis maupun temuan-temuan dilapangan oleh para awak media maupun LSM.
Sikap bungkam para Pejabat di Kabupaten Bogor ini. Bukti tertutupnya transparansi sekaligus mencederai akuntabilitas yang berpotensi menciptakan ruang gelap dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Akhirnya masalah ini nantinya akan menimbulkan polemik, atas bungkamnya para Pejabat di Dinas Kabupaten Bogor dari kejaran para Wartawan maupun LSM dalam hal untuk konfirmasi, Sehingga nantinya masalah ini dapat menimbulkan spekulasi liar. Yang bisa menduga bahwa sebenarnya para Pejabat tersebut bisa juga ikut terlibat di dalamnya.
Bahkan tidak hanya Klarifikasi maupun Konfirmasi secara bertemu langsung yang dihindari para Pejabat di Dinas Kabupaten Bogor. Surat yang di kirim untuk klarifikasi pun tidak pernah untuk di balas.
Anehnya lagi, bila para Kadis maupun Kabid di hampir semua Dinas. Akan ditemui awak media dan LSM di kantornya. Hampir setiap hari alasan para Pejabat yang disampaikan melalui Security mengatakan tidak ada di kantor atau sedang rapat di luar dan bahkan ada juga security menyebut para Pejabat tersebut sedang berada di luar daerah. Terlebih itu benar atau tidak, itu adalah urusan mereka.
Namun, ada dugaan, ketertutupan para Pejabat di Kabupaten Bogor dalam memberikan klarifikasi atas temuan kasus-kasus oleh para media maupun LSM. Akibat jabatan yang di embannya tidak sesuai Job desk atau job description dalam penempatan posisinya, Sehingga tidak kompeten, profesionalisme ditambah lagi tidak memiliki kualifikasi yang memadai pada posisi yang di embannya. Sehingga tidak mumpuni untuk dijadikan sebagai pemimpin. Apalagi ada dugaan bahwa para Pejabat ini di angkat karena adanya kepentingan politik.
Sementara, Kita ketahui dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publilk (KIP) telah dijelaskan tentang pentingnya keterbukaan publik untuk mewujudkan partisipasi dan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Selain itu, keterbukaan publik merupakan hak asasi dari setiap warga negara. Oleh karena itu, masyarakat berhak memperoleh informasi, salah satunya mengenai proses kebijakan publik, anggaran, pengawasan dan evaluasinya.
Untuk itu, Dalam hal ini agar sinergitas antara Media, LSM dengan Pejabat Dinas di Pemerintah Kabupaten Bogor berjalan dengan baik, sudah sepatutnya Rudy Susmanto sebagai Bupati Bogor harus mengevaluasi dan memberikan teguran kepada para Pejabat Tinggi di tiap Dinas Kabupaten Bogor untuk memahami bahwa mereka adalah Pejabat Publik. Sehingga kasus-kasus temuan para Media dan LSM tidak di pandang sebelah mata atau dianggap remeh.
( S/W )