Virall lapor bapak kapolri Keterlibatan diduga Oknum anggota polri ngangsu solar di SPBU 44.562.01 Ngadirejo

 

Virall lapor bapak kapolri Keterlibatan diduga Oknum anggota polri ngangsu solar di SPBU 44.562.01 Ngadirejo

Kabupaten temanggung,23/9/2025, PI News

kembali menjadi sorotan dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Keberadaan para penimbun bahan bakar ilegal ini diduga tidak lepas dari kelalaian pihak kepolisian yang terkesan melakukan pembiaran.
Pada Selasa, 23 September 2025, sebuah armada Isuzu Panther dengan nopol yang berbeda-beda terpantau sedang melakukan pengisian solar subsidi secara berulang di SPBU Pertamina 44.562.01 yang berlokasi di Desa Ngadirejo, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung.

Praktik ini menguatkan dugaan adanya kegiatan “mengangsu” atau penimbunan solar bersubsidi yang dilakukan secara ilegal.
Kecurigaan semakin menguat ketika tim awak media mengikuti pergerakan kendaraan tersebut hingga ke SPBU Candiroto, di mana mobil yang sama kembali melakukan pengisian dengan menggunakan pelat nomor berbeda. Beberapa sumber menyebutkan bahwa armada tersebut diduga kuat milik seorang pengusaha lokal berinisial BB.

Maraknya kasus penimbunan solar ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dari aparat penegak hukum. Berbagai pihak menilai, praktik ilegal ini dapat terjadi karena kurangnya tindakan tegas dari Polres Temanggung. Hal ini menciptakan persepsi di masyarakat bahwa ada pembiaran yang disengaja.
Bahkan, penelusuran lebih lanjut mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum polisi insial ( *SSW* ) diduga anggota polres temanggung yang bermain dalam skandal mafia solar ilegal ini.

Perilaku tersebut sangat tidak mencerminkan integritas sebagai seorang anggota kepolisian.
Menanggapi situasi ini, sejumlah awak media berencana akan meminta klarifikasi langsung kepada Kapolres Temanggung dalam waktu dekat. Mereka berharap, kapolres dapat memberikan penjelasan resmi terkait maraknya praktik penimbunan solar ini serta langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk memberantasnya. Masyarakat mendesak agar praktik curang ini dihentikan dan para pelakunya, termasuk oknum yang terlibat, dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Pos terkait