*Polemik Beroperasinya PT Adisakti Persada Energi di Wilayah PPP Bajomulyo Pati Mencuat*♦
PATI -PI News
Polemik surat keterangan operasional penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Industri yang dikeluarkan kepala Pelabuhan Perikanan Panta (PPP) Bajomulyo, Pati, pertanggal 17 September 2025 kepada PT Adisakti Persada Energi (APE) perusahaan transportir BBM khusus Industri, untuk kapal perikanan di wilayah tersebut mulai mencuat.
Sebelumnya, pada tanggal 10 September 2025 Kepala PPP Bajomulyo telah mencabut surat keterangan operasional penyaluran BBM industri terhadap PT Adisakti Persada Energi, sehubungan faktur pajak/PPN tidak sesuai dengan jumlah yang disalurkan.
Padahal berdasarkan ketentuan dari PPP Bajomulyo, jika melakukan pelanggaran sebagaimana poin 7 huruf b, selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak melaksanakan aktivitas. Namun kenyataannya belum genap seminggu distop, Kepala PPP Bajomulyo berani mengeluarkan surat keterangan operasional untuk PT tersebut. Hal itu yang membuat publik bertanya-tanya, ada apa dengan PPP Bajomulyo ?
Sementara Kepala PPP Bajomulyo, Driyanto saat ditemui awak media di kantornya pada Senin (22/9/2025), justru terkesan lempar tanggungjawab.
“Tunggu pak Siwi, biar dijelaskan,” kata Driyanto, singkat.
Dalam penuturannya, Siwi yang merupakan stafnya mengatakan, bahwa surat keterangan operasional penyaluran BBM industri untuk PT APE yang dikeluarkan PPP Bajomulyo sudah melalui kroscek terlebih dulu.
“Jadi kami sebelumnya kroscek ke kapal-kapal perikanan, semua memiliki faktur pembelian BBM, kemudian kami komunikasi dengan BPH Migas, dan dikatakan bisa beroperasi,” tuturnya.
Dikatakan Siwi, terkait tidak dilengkapinya PPN bukan ranahnya. Karena menurutnya itu ranah DJP.
“Kami tidak memiliki kewenangan terkait pajak PPN, itu ranahnya DJP,” ujarnya.
Saat awak media meminta pihak PPP Bajomulyo agar ditunjukan bukti PPN PT APE yang sudah direvisi, namun tidak ditunjukan.
Ada dugaan kuat tangki biru putih milik PT APE melakukan pengisian BBM ke kapal ikan, namun sebelum diisi ke kapal terlebih dulu ditampung di tandon.
Aktivitas tersebut secara tidak langsung boleh dikatakan kegiatan bunker. Sedangkan aktivitas bunker seharusnya dilengkapi persyaratan, diantaranya, surat jalan, loading order, delivery note, dan PPN. Jika persyaratan tersebut terpenuhi atau sudah lengkap, diperbolehkan melakukan kegiatan bunker.
Syahbandar PPP Bajomulyo, Maryadi, mengatakan, bahwa lokasi aktivitas armada penyaluran BBM di unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), bukan di wilayah PPP.
Dia juga menegaskan bahwa tugas PPP Bajomulyo hanya fokus di perikanan.
“Tugas kami hanya fokus di perikanan, untuk penyaluran BBM itu bukan ranah kami,” jelasnya.
Disini publik bertanya, jika penyaluran BBM bukan ranahnya, mengapa PPP Bajomulyo mengeluarkan surat keterangan operasional penyaluran BBM ?
Kemudian Kepala PPP Bajomulyo, Driyanto menimpali, bahwa persyaratan beroperasinya perusahaan penyaluran BBM industri di wilayah PPP Bajomulyo diantaranya harus melampirkan PPN.
“Untuk yang bersangkutan agar melengkapi kekurangan PPN, kurangnya berapa harus dibayar,” kata Driyanto.
Driyanto juga mengatakan komitmennya terkait sanksi pelanggaran.
“Jika ada yang melakukan pelanggaran atau bermain-bermain, untuk perusahaan transportir BBM akan kami laporkan ke BPH Migas agar dilakukan suspen, dan untuk oknum PPP kami serahkan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.
( Tim)