Maraknya Penjual Obat Tramadol Bermodus Toko Kosmetik di Wilayah Kecamatan Tarumajaya

 

Maraknya Penjual Obat Tramadol Bermodus Toko Kosmetik di Wilayah Kecamatan Tarumajaya

Bekasi, pi-news.online

Peredaran obat-obatan terlarang golongan G jenis Tramadol, Excimer dan tryhex tanpa ijin masih saja ada di wilayah Hukum Polres Bekasi tepatnya di JL Ps Bojong Lama Taruma Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya Kab Bekasi.

Penjualan obat obatan tersebut dengan bebas seolah tidak takut hukum, Jika mengacu kepada undang-undang yang berlaku peredaran obat keras daftar G jenis eximer dan Tramadol, ditegaskan pada Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengedar Obat-obatan terlarang dapat di ancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Beberapa warga sekitar sangat mengeluhkan adanya peredaran obat keras yang diduga tidak mengantongi izin edar tersebut, menurut warga sekitar peredaran obat itu dapat merusak generasi penerus bangsa.

Maraknya Penjualan Obat Terlarang Golongan G Di Kabupaten Bekasi di Duga Karena Tindakan Aparat Penegak Hukumnya Mandul.

Beberapa warga sekitar sangat mengeluhkan adanya peredaran obat keras yang diduga tidak mengantongi izin edar tersebut, menurut warga sekitar peredaran obat itu dapat merusak generasi penerus bangsa.

Hasil dari penulusuran tim media di lapangan, dari ungkapan para penunggu warung penjual obat obatan tersebut yang bernama Sahrul, mengungkapkan
kami berani menjual obat obatan seperti ini karna sudah kordinasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, bahkan kami selalu di lindungi oleh APH”ungkapan penunggu warung.

Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan warga masyarakat dengan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Bekasi Khususnya wilayah Kecamatan Tarumajaya yang diduga mandul dalam menegakkan hukum

Pasalnya peredaran obat obatan tramadol di Kecamatan Tarumajaya sudah berjalan lama namun tidak ada pemberantasan atau penindakan dari APH sesuai aturan hukum yang berlaku.

Maka dari itu kami meminta kepada Polda Jawa Barat Dan Mabes Polri juga Jajarannya harus menindak tegas dan berantas peredaran obat di Kabupaten Bekasi yang bikin resah warga masyarakat, dan diduga selalu di lindungi oleh APH setempat.

Jika hal ini dibiarkan akan menjadi dampak negatif bagi warga masyarakat dan anak anak bangsa , selain dari pada meracuni generasi muda obat obatan tersebut juga bisa mematikan anak anak bangsa-pungkas.

(Tim)

Pos terkait