BPN dan DPRD Banyuasin Kolaborasi: Dorong Tata Kelola Pertanahan yang Akuntabel

 

BPN dan DPRD Banyuasin Kolaborasi: Dorong Tata Kelola Pertanahan yang Akuntabel

BANYUASIN tribuntipikor.com–

Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Dhona Fiermansyah Lubis, S.ST., M.M., QRMP, didampingi oleh pejabat pengawas, melakukan audiensi penting dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin.

Pertemuan krusial ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan pada Jumat 19 September 2025 menandai komitmen bersama untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih baik.

“Ini bagian dari langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif,” ujar Dhona Fiermansyah Lubis dalam keterangannya, Senin 22 September 2025.

Audiensi ini juga dihadiri oleh figur-figur penting, termasuk Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, Ibu Asnawati, S.H., M.Si., beserta jajaran Kepala Bidang dan staf terkait di lingkungan Kanwil BPN Sumsel.

Kehadiran berbagai pihak ini menegaskan pentingnya kolaborasi dan koordinasi intensif dalam menyelesaikan isu-isu pertanahan yang kompleks, memastikan setiap kebijakan yang diambil dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Fokus Utama: Batas Wilayah dan Hak Guna Usaha:

Agenda utama dari audiensi ini berfokus pada dua isu strategis yang sering menjadi tantangan, yaitu konsultasi dan koordinasi mengenai batas wilayah serta mekanisme pemberian rekomendasi teknis penerbitan Hak Guna Usaha (HGU).

Batas wilayah yang jelas dan terverifikasi adalah fondasi penting untuk menghindari sengketa, sementara proses penerbitan HGU yang transparan dan akuntabel menjadi kunci untuk mendorong iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Banyuasin.

Melalui forum ini, DPRD, sebagai representasi suara rakyat, dan BPN, sebagai instansi teknis yang berwenang, berupaya membangun kesamaan persepsi dan pemahaman.

Hal ini esensial untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang berkaitan dengan pertanahan tidak hanya sesuai dengan regulasi, tetapi juga selaras dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat lokal.

Memperkuat Sinergi dan Akuntabilitas:

Audiensi ini bukan sekadar pertemuan formal, melainkan momentum penting untuk memperkuat kolaborasi tiga pilar: pemerintah daerah, DPRD, dan BPN.

Sinergi ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dan profesional dalam menangani berbagai persoalan pertanahan.

Lebih dari itu, kolaborasi ini memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan akuntabel, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan akhirnya adalah menciptakan ekosistem pertanahan yang tertib dan transparan.

Dengan adanya komunikasi yang intensif dan koordinasi yang efektif, diharapkan proses pemberian rekomendasi teknis dan penetapan batas wilayah dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan kredibel.

“Manfaat utama memberikan kepastian hukum yang kuat bagi semua pihak dan, pada akhirnya, menjaga kepentingan masyarakat Kabupaten Banyuasin secara lebih luas,” pungkas Dhona Fiermansyah Lubis(Ar/greg)

Pos terkait