Jembatan mekarMukti cihamplas di jadikan tempat transaksi obat terlarang dengan bebas tanpa tersentuh hukum…
PI News
bandung barat: tepat nya jl, mekarmukti cihamplas pinggir jembatan terselip kios obat ber’jenis golongan G tanpa memiliki ijin beredar bebas di jual belikan ke setiap orng yang datang ke kios tersebut.
Ironisnya obat obatan tersebut di jual belikan kepada anak anak di bawah umur, mulai dari anak sekolah setingkat SMP, SMA, hingga orang dewas
Hasil dari investigasi tim lapangan mereka menjual obat-obatan tersebut dengan cara trang_trangan karna mereka mengakui sudah berkordinasi terhadap pihak APH mulai dari Polsek polres dan Polda
selain itu di kios tersebut ada penjaga kios dan korlap nya yang d sebut nama HAM yang sekaligus menjadi dalang peredaran obat Haram di wilayah kbb
Melihat penomena seperti ini penjualan obat obatan tramadol tanpa ijin di wilayah bandung barat , yang selalu di lindungi dari pihak APH, bahkan oknum APH itu sendiri, jadi dalang untuk memuluskan penjualan obat obatan terlarang golong G Jenis tramadol , Eximer, dan Trihek, tersebut
Seharusnya aparat penegak hukum APH harus memberantas peredaran obat obatan tersebut jangan menjadi dalang untuk memuluskan aksi aksi tersebut
Sebagai mana dimaksud dalam pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Maka dari itu kami selaku awak media meminta kepada BPK Gubernur Jabar KDM, POLRES, POLDA dan MABES POLRI berikut Jajarannya harus menindak tegas dan berantas peredaran obat di bandung barat, yang bikin resah warga masyarakat , dan diduga selalu di lindungi oleh APH setempat
Jika hal ini dibiarkan akan menjadi dampak negatif bagi wargamasyarakat dan anak anak bangsa , selan dari pada meracuni generasi muda obat obatan tersebut juga bisa mematikan anak naka bangsa-pungkas.(Tim)