TEAM PANTHER POLSEK PEMULUTAN AMANKAN PELAKU PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN
Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online
Team Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan mengamankan seorang pria berinisial BW (37), warga Desa Sungai Buaya, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di gudang PT Anita Jaya, Desa Sungai Buaya. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah tersangka. Kapolsek Pemulutan IPTU Angga Nugrah Oktari, S.H. mengatakan, penangkapan berawal dari informasi saksi yang mengetahui keberadaan BW. “Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya. Kasus ini bermula pada Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 03.40 WIB, saat korban Dedi (42), seorang petugas keamanan, mendapati baling-baling kapal di gudang tempatnya bekerja telah hilang. Berdasarkan rekaman CCTV, ciri-ciri pelaku mengarah kepada BW. Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Pemulutan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Atas perbuatannya, BW dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Ujang Chandra & Tim)