Blora, Jawa Tengah –PI News
Warga Blora digemparkan dengan mencuatnya kembali dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang kali ini menyeret seorang oknum anggota TNI dari Kodim yang bertugas di wilayah Kabupaten Blora.
Berdasarkan hasil investigasi tim awak media pada Rabu (22/05/2025), ditemukan aktivitas mencurigakan di SPBU 44.582.06, Kecamatan Blora. Beberapa armada pengangkut, seperti mobil Panther yang telah dimodifikasi menggunakan drum serta truk, tampak melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, salah satu sopir bernama Aris mengaku dirinya bekerja untuk seseorang yang disebut dengan nama Boss Rico. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan BBM subsidi secara ilegal. Di lokasi tersebut ditemukan banyak kempu (tangki plastik besar) serta barcode BBM lebih dari lima unit dengan nomor polisi kendaraan berbeda.
Dalam gudang yang disebut-sebut milik Boss Rico ini, awak media ditemui oleh seorang koordinator lapangan bernama Didik. Dugaan keterlibatan oknum aparat TNI dalam jaringan ini pun semakin menguat.
Tim awak media telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Boss Rico terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi.
Modus Operasi Mafia BBM
Berdasarkan pengamatan dan informasi lapangan, modus yang digunakan para pelaku antara lain:
Armada truk dan mobil Panther bermodifikasi digunakan untuk mengisi BBM subsidi berkali-kali.
Solar subsidi tersebut kemudian disedot ke dalam kempu untuk dikumpulkan di gudang.
Selanjutnya, BBM tersebut diduga dijual kembali ke pasaran dengan harga non-subsidi guna memperoleh keuntungan berlipat secara ilegal.
Kerugian Negara dan Masyarakat
Tindakan ini sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan BBM subsidi. Negara pun mengalami kerugian finansial akibat subsidi yang salah sasaran dan dikendalikan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Potensi Jeratan Hukum
Dugaan praktik mafia BBM subsidi ini berpotensi dijerat sejumlah pasal hukum, antara lain:
1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja:
<span;>> “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”
2. Pasal 480 KUHP (Penadahan), bagi pihak yang menampung atau memperjualbelikan hasil kejahatan.
3. Pasal 55 dan 56 KUHP, tentang turut serta atau membantu dalam melakukan tindak pidana.
4. Jika keterlibatan oknum TNI terbukti, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan ditangani oleh Pomdam IV/Diponegoro.
Tuntutan Keadilan dan Transparansi
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum, termasuk Polres Blora dan Pomdam, dalam menegakkan supremasi hukum secara adil dan tanpa pandang bulu. Masyarakat berharap proses hukum tidak mandek dan seluruh pihak yang terlibat dapat ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.