Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Ilir mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga warga binaan di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja. Ketiganya masih menjalani masa pidana saat kasus ini terbongkar.
Kasus ini terungkap pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, saat petugas lapas melakukan pemeriksaan rutin terhadap dua warga binaan berinisial I dan EI. Keduanya merupakan tamping atau tahanan pendamping bagian kebersihan.
Dalam pemeriksaan terhadap gerobak sampah yang mereka gunakan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 3,58 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam kotak rokok, dibungkus kantong plastik hitam, dan diselipkan menggunakan sebuah baut.
Menindaklanjuti temuan itu, pihak lapas segera melaporkan kejadian kepada Satres Narkoba Polres Ogan Ilir. Sekitar pukul 13.30 WIB di hari yang sama, Unit II Satres Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap ketiga terduga pelaku, termasuk satu warga binaan lain berinisial TA, yang diduga sebagai pemilik sabu tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa I mengambil sabu tersebut atas perintah TA, kemudian menyerahkannya kepada EI untuk didistribusikan.
Ketiga narapidana kini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir guna penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi empat paket sabu seberat 3,58 gram bruto, satu kantong plastik hitam, satu buah baut, satu kotak rokok merek Sampoerna Mild, satu unit gerobak sampah, dan satu unit ponsel merek Oppo warna hitam milik TA.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. (Ujang Chandra & Tim)