Tarik Biaya Rp450 Ribu per SR, Oknum Pengurus KPSPAM Desa Gembol Ngawi Diduga Lakukan Pungli


 

Informasi terungkap setelah tim investigasi jurnalis awak media melakukan Konfirmasi dan/atau klarifikasi langsung kesejumlah warga masyarakat setempat.*

Ngawi Jatim, pi-news.online // Dugaan adanya pungutan liar (pungli) di Desa Gembol, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, kali ini banyak menjadi polemik Dimata masyarakat hingga mencuat di Desa Gembol bahkan menjadikan sorotan publik. Pasalnya, terkait pelaksanaan program Hibah Air Minum Perdesaan (HAMP) ditahun 2022 itu, Oknum Ketua pengurus Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (KPSPAM) inisial (ES) diduga kuat telah melakukan indikasi pungutan liar (Pungli).

Sumber didapat oleh tim investigasi awak media ini tertanggal 16 Mei 2025 pagi, dari sejumlah warga penerima manfaat bahwa ada penarikan tentang biaya awal pemasangan sebesar Rp450 ribu plus biaya pendaftaran sebesar Rp30 ribu kepada warga disetiap Sambungan Rumah (SR).

Wargapun membenarkan, salah satunya dari RT 01 Desa Gempol mengungkapkan bahwa disamping uang pendaftaran mereka juga diminta membayar biaya sebesar Rp450 ribu untuk pemasangan sambungan air bersih.

Disisi lain warga juga mengeluhkan macetnya aliran air yang didapat disetiap harinya. ” Sering macet mas.! Tidak lancar, apalagi disaat malam hari, sering mati” Ungkanya terlihat murung.

Ketika awak media mencoba konfirmasi dan/atau Klarifikasi pada Jum’at 15 Mei 2025 ke Kepala Desa Gempol dikediamannya, Kades Parwi mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penarikan biaya sepeserpun terkait program HAMP tersebut.

“Tidak ada pembayaran untuk program HAMP mas dan silahkan mas dapat konfirmasi dan/atau Klarifikasi wawancara ke masyarakat.” Ungkap Kades Parwi.

Tentunya hal ini sangat disayangkan dan sudah melanggar aturan dan hukum karena program HAMP sejatinya bersifat hibah dan diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tanpa pungutan alias *Gratis.*

Namun demikian, selain pengakuan dari sejumlah warga, Tim juga memperoleh bukti berupa surat penagihan pembayaran kepada SR yang belum melunasi biaya pemasangan. “Dalam surat tersebut, tercantum nominal yang harus dibayar dan diketahui oleh Kepala Desa Gembol.”

Praktik ini telah menimbulkan pertanyaan besar dipublik mengenai transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program bantuan dari pemerintah tersebut.

Masyarakat berharap ada tindak lanjut dari instansi terkait untuk menyelidiki dugaan pungli ini dan memberikan keadilan bagi para penerima manfaat yang merasa dirugikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPSPAM maupun Pemerintah Desa Gembol lebih lanjut terkait dugaan pungutan liar tersebut. (King/Tim)

Editorial:  Korwil Jatim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *