Kabupaten Majalengka, Media PI News
Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Blok Cijauh, RT 004 RW 006, Desa Sindangpanji Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka (Jawa Barat) Yati Sumiyati menjadi korban kekerasan fisik dan tekanan mental oleh majikannya di Negara Qatar.
Kuat dugaan, Yati Sumiyati menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh pihak penyalur atau sponsor tenaga kerja yang bernama H. Endang yang beralamat di Blok Colom Tonggoh Desa Jagasari Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka (Jawa Barat).
Pada Senin, 12 Mei 2025 bertempat di kediamannya. Yati Sumiyati mengatakan, selama kurang lebih 1 tahun 2 bulan bekerja, saya hanya dibayar sekitar 13.000 Riyal Qatar yang mana seharusnya gaji saya adalah sebesar 15.000 Riyal Qatar sesuai gaji yang telah dijanjikan sebelumnya. Selain itu saya tidak mendapatkan kenyamanan saat bekerja dikarenakan saya sering mendapatkan kekerasan fisik dan mental.
“Saya sering dipukul dan dimaki-maki dengan bahasa kasar oleh anak dan Si Madam yang menjadi majikan perempuan saya.” Seiring waktu saya bertahan bekerja dalam tekanan, saya meminta untuk di pulangkan ke Indonesia namun Si Madam tidak mengabulkannya. Malah Si Madam menuntut kepada saya agar mengganti uang sebesar 14.000 Riyal Qatar sebagai pengganti biaya pemberangkatan saya. Saya diberangkatkan melalui sponsor orang Colom Tonggoh Desa Jagasari Kecamatan Cikijing yang bernama bapak H. Endang dengan arahan akan di pekerjakan di syirkat (perusahaan). Saya diberangkatkan dengan sistem Calling Visa, Ungkapnya.”
Masih di tempat yang sama Yati Sumiyati menerangkan, saya bisa sampai diberikan izin pulang setelah saya mendapatkan perlakuan berulang ketika saya di pukul dan di maki-maki oleh Si Madam. Tatkala saya didholimi saya bergegas ke dapur untuk mengambil sebuah pisau. “Pisau itu saya gunakan sebagai alat untuk membuat gertakan kepada Si Madam. “Saya tempelkan pisau tersebut ke arah leher saya sendiri dengan dalih saya akan bunuh diri disini.” Dengan kejadian tersebut Si Madam akhirnya mengiyakan permintaan saya untuk dipulangkan ke Indonesia.”
Singkat percakapan dalam konfirmasi Awak Media PI News dengan Yati, ia pun melampiaskan ke kecewaannya bahwa pada saat sedang membereskan pakaian pribadinya untuk di bawa pulang ke kampung halaman tiba-tiba diluar dugaan Si Madam menyita barang-barang pribadi saya termasuk handphone yang menjadi satu-satunya milik saya. Si Madam juga sering melakukan pemotongan gaji kepada saya dengan seenaknya saja. Untuk ongkos pemulangan saya juga di bebankan ke hak atas gaji saya selama 2 bulan terakhir bekerja.
Dengan keadaan pulang tidak membawa pakaian dan handphone sampailah saya di Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta. Setibanya saya disana, hati saya sangat rapuh campur aduk dan dalam keadaan bingung. Dengan sisa uang 200 Riyal Qatar yang menjadi simpanan, saya bergegas untuk menukarkan uang tersebut ke uang Indonesia ke tempat penukaran uang asing yang berada di sekitar Bandara. Hasil yang saya dapat sekitar kurang lebih 1 jutaan dan uang tersebut sebagian saya jadikan sebagai biaya ongkos travel ke kampung halaman saya di Blok Cijauh, RT 004 RW 006, Desa Sindangpanji Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka (Jawa Barat). Lebih membuat sedih lagi bagi saya adalah pada saat itu travel penuh dan harus menunggu hampir 2 hari di Bandar Internasional Soekarno–Hatta. Saya sedih karena tidak bisa berkomunikasi dengan suami ataupun dengan keluarga saya sendiri di kampung halaman saya, Pungkasnya.”
Mengingat sistem penerapan tenaga kerja Calling Visa adalah sebuah PR buruk dan ilegal, maka Awak Media PI News bergegas untuk mendatangi kediaman H. Endang untuk melakukan konfirmasi.
Sesuai keterangan yang di dapat, “bahwasanya saya memang bukan sebagai sponsor resmi, saya hanya mengadakan Tenaga Kerja baik TKW atau TKI ke Negara Timur Tengah atas dasar permintaan langsung dari para calon Majikan. Karena saya juga dulu selama 15 tahun pernah bekerja sebagai TKI di Timur Tengah. Di kritik kepada acuan legalitas hukum, H. Endang mengiyakan bahwa apa yang dilakukannya selama ini adalah sebuah kesalahan. Akan tetapi kan bukan hanya saya saja yang melakukan kegiatan seperti ini. Apalagi kalau dilakukan tindakan survei di pintu keberangkatan Bandar Internasional Soekarno – Hatta yang akan banyak ditemukan hal yang sama, banyak yang ilegal. Kalau mau pembuktian, yuk kita sama-sama survei kesana. Tegasnya.”
Mengacu kepada Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Serta Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 milyar Juncto Pasal 86 huruf B UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda pidana paling banyak Rp 15 milyar.
Dengan kejadian ini diharapkan menjadi atensi bersama antara Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengantisipasi hal yang tidak diharapkan oleh para pejuang Devisa Negara, baik TKW dan TKI yang akan bekerja ke Luar Negeri.
(Ivan)