PEMERINTAH DESA LAKSANAKAN GIAT MUSDESUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH

 

Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online

Pemerintah Desa Ibul Besar Dua, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Selasa, 13 Mei 2025, untuk membahas pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi. Pembentukan koperasi ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat desa serta memutus rantai kemiskinan dengan memberikan akses keuangan yang lebih baik bagi warga desa.
Acara dimulai dengan pembukaan resmi, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa bersama. Kepala Desa Ibul Besar Dua, Indah, S.T., menyampaikan sambutan dan membuka acara secara resmi.
Sebagai bagian dari sosialisasi, acara dilanjutkan dengan penayangan video yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia. Video tersebut berisi penjelasan mengenai kebijakan pemerintah terkait koperasi desa dan manfaatnya bagi masyarakat. Setelah itu, Dinas Koperasi Kabupaten Ogan Ilir memberikan penjelasan mendalam tentang maksud dan tujuan pembentukan koperasi desa serta prosedur pendirian koperasi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada Musdesus ini, para peserta memilih tiga orang pimpinan rapat yang akan memimpin jalannya diskusi. Acara dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Tenaga Ahli Provinsi Hendra Bakti, S.Kom., Camat Pemulutan, dalam hal ini diwakilkan oleh Kasi PMD Hasbullah, S.Sos Pendamping Desa Hadi Yolan Diva, S.Pd., Pendamping Lokal Desa Taufik dan Rena, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perangkat desa. Ketua Tim Penggerak PKK Desa Ibul Besar Dua, Basirun Hadinata, yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir dari fraksi Partai Gerindra, turut hadir memberikan dukungan.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat koperasi desa di seluruh Indonesia. Koperasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembiayaan yang adil, transparan, serta menghindari praktik rentenir dan pinjaman online ilegal yang sering merugikan warga desa.
Pada tahap pembentukan koperasi, musyawarah desa menjadi langkah awal untuk menyusun anggaran dasar koperasi, memilih pengurus dan pengawas, serta memastikan koperasi tersebut terdaftar sebagai badan hukum. Nama resmi koperasi yang disepakati adalah “Koperasi Desa Merah Putih Ibul Besar Dua”, yang akan didaftarkan melalui notaris untuk memperoleh pengesahan sebagai badan hukum.
Dengan adanya koperasi ini, diharapkan Desa Ibul Besar Dua dapat menjadi contoh dalam membangun ekonomi yang mandiri, berkelanjutan, dan berkeadilan sosial. Pemerintah desa bersama masyarakat siap untuk melanjutkan langkah-langkah selanjutnya dalam proses pembentukan koperasi, dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan pusat. (Ujang Chandra & Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *