Dumai,-Pi news online.
Dugaan penggelapan muatan Crude Palm Oil (CPO) oleh seorang sopir truk tangki memicu langkah cepat dari jajaran Polsek Sungai Sembilan. Laporan resmi atas peristiwa tersebut diterima pada Kamis malam, 1 Mei 2025, dan kini dalam proses penyelidikan aktif oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi, S.A.P., S.H., menjelaskan bahwa laporan diterima dari pihak perusahaan setelah ditemukan adanya indikasi penggelapan muatan oleh sopir truk tangki yang mengangkut CPO.
“Kami menerima laporan dari pelapor yang merupakan pihak perusahaan terkait adanya dugaan tindakan penggelapan oleh karyawan mereka. Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” ungkap AKP Edwi, mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M.
Kasus ini bermula ketika pelapor, yang merupakan karyawan PT. Trans Jaya Pertama, melaporkan bahwa muatan CPO yang dikirim oleh sopir perusahaan, inisial AI, terindikasi telah dicampur dengan oli kotor sebelum sampai ke lokasi pembongkaran di PT. Agro Murni.
“Berdasarkan hasil analisa PT. Agro Murni, ditemukan ketidak sesuaian kadar M&I, yang menjadi dasar kecurigaan adanya penggelapan sebagian muatan,” jelas Edwi.
Lebih lanjut, AKP Edwi mengungkapkan bahwa kadar M&I dalam muatan tersebut mencapai 1,645%, jauh dari standar asal yang tercatat sebesar 0,34%.
“Perbedaan signifikan ini menjadi bukti awal yang menguatkan dugaan adanya manipulasi muatan oleh terlapor,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara ini, Polsek Sungai Sembilan telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil tangki Hino BK 8755 GN, kunci kendaraan, STNK, dokumen pengiriman (DO), serta berita acara analisa muatan.
“Barang bukti tersebut saat ini dalam penguasaan kami untuk kepentingan penyelidikan,” kata Kapolsek.
Pihak pelapor juga mengaku mengalami kerugian akibat insiden ini, dengan nilai klaim mencapai jutaan rupiah dari pihak pembeli.
AKP Edwi turut mengimbau seluruh pelaku usaha transportasi maupun masyarakat umum agar lebih waspada dan tertib dalam aktivitas distribusi barang.
“Kami mengajak semua pihak untuk menjaga integritas dalam menjalankan usaha. Bila terjadi pelanggaran hukum, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. ***
Rosa,g