Palembang, Sumsel, pi-news.online
Seorang warga RT 28 RW 03 Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang, bernama Amran (52), melaporkan dugaan penggelapan sertifikat Program Nasional Agraria (Prona) atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021. Laporan tersebut ditujukan kepada Polrestabes Palembang, dengan nomor laporan: STTLP/B/1190/IV/2025/SPKT/Polrestabes Palembang, tertanggal 22 April 2025.
Amran melaporkan dugaan penggelapan tersebut karena menyangkut tanah miliknya yang berada di wilayah RT 26 RW 05 Kelurahan Ogan Baru. Ia menuding Sariyono, yang saat itu menjabat sebagai Ketua RT 26, sebagai pihak yang bertanggung jawab. Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, sekitar 70 warga RT 26 RW 05 telah menerima sertifikat Prona tahun 2021.
Saat dikonfirmasi pada Senin (28/4/2025), salah seorang warga bernama Sulaiman membenarkan bahwa sertifikat Prona tersebut berasal dari proses pengukuran ulang yang dilakukan setelah terjadinya kebakaran pada tahun 2019. Ia menyatakan bahwa sertifikat-surat tersebut rampung pada tahun 2021.
Sementara itu, warga lain yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dalam proses pengukuran tanah untuk Prona, warga dikenakan biaya sekitar Rp1.200.000. “Sebagian dari kami yang tidak mampu membayar secara langsung diberi keringanan untuk mencicil hingga empat kali. Pembayaran itu diserahkan kepada Pak Sariyono selaku Ketua RT sekaligus koordinator Prona di Kelurahan Ogan Baru saat itu,” ujarnya.
Masyarakat RT 26 berharap agar aparat penegak hukum dan pemerintah, khususnya Wali Kota Palembang, segera turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pungutan liar dan dugaan penggelapan tersebut. Mereka juga meminta agar kejadian serupa tidak terulang dalam program Prona di masa mendatang.
Hingga berita ini diterbitkan, mantan Ketua RT 26 Sariyono dan Lurah Ogan Baru periode 2021 belum dapat dikonfirmasi. (M. Risqi dan Tim)