TINDAK LANJUT PENGANCAMAN KEPADA WARTAWAN, LBH PARADE NUSANTARA SIAP DAMPINGI WARTAWAN

 

BEKASI,PI NEWS ONLINE _

VIRALnya video seseorang yang tantang wartawan,bahkan sebut – sebut konstitusi pemerintah dan polri di media sosial yang sangat meresahkan warga, disinyalir dari pengamatan LBH PARADE NUSANTARA memang jelas ada Pengancaman terhadap Wartawan,dan bahkan etika di media sosial tidak beradab dan memang jelas-jelas pengancaman.pungkas LBH PARADE NUSANTARA.
Dalam perkara itu jelas ada delik pengancaman kepada Wartawan dan konstitusi pemerintah,bahkan isi video tersebut ada ucapan lisan ” kalian akan saya hantam ?? Dan maksud tujuan dari video tersebut apa ??kenapa berkoar-koar sampai pengancaman terhadap Wartawan di grup WhatsApp, Tiktok, YouTube dll.
Isi dari video tersebut maksud dan tujuannya “Kawal 10 mei itu apa???
Sudah jelas itu pidana Murni pakai ancam-ancam Wartawan.
Pengancaman adalah pernyataan atau tindakan yang bertujuan untuk menakuti atau merugikan orang lain. Dalam hukum pidana, pengancaman dapat menjadi tindak pidana tergantung pada bentuk dan sasarannya. Pengaturan mengenai pengancaman dapat ditemukan dalam KUHP dan UU ITE.
Pasal 335: Mengatur ancaman dengan kekerasan atau ancaman lain yang tidak menyenangkan untuk memaksa orang lain.
Pasal 369: Mengatur pengancaman dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Pasal 29: Mengatur pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
Pasal 45B: Menyebutkan sanksi pidana untuk pelanggaran Pasal 29, yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Ujar LBH PARADE NUSANTARA
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *