Virall lapor bapak kapolri Truk Pengangsu Solar Subsidi Tertangkap di Wilayah Ampel polres Boyolali tutup mata

 

Boyolali, PI Newa

Awak media berhasil menangkap momen truk pengangsu solar subsidi yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Kali Gentong, Klangon, Kembang, Kec. Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Truk tersebut diketahui telah dimodifikasi untuk mengangkut solar subsidi untuk kepentingan pribadi.

Saat diwawancarai, sopir truk mengakui bahwa armada yang ia bawa memang merupakan truk pengangsu milik seorang bernama (ALP)yang di duga miliki oknum anggota  TNI yang masih aktif sopir ini memunculkan pertanyaan tentang legalitas dan pengawasan penggunaan BBM subsidi.

Kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi keperluan tertentu, namun malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Awak media berharap agar kasus ini dapat diusut lebih lanjut dan pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.

Lokasi kejadian di SPBU Kali Gentong, Klangon, Kembang, Kec. Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, menunjukkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi dapat terjadi di berbagai wilayah dan memerlukan pengawasan yang ketat dari pihak berwenang.

Pasal yang mungkin berlaku dalam kasus ini adalah:

<span;><span;>- Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang larangan penggunaan BBM subsidi tidak sesuai dengan peruntukannya.

<span;><span;>- Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.

Sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat berupa penjara dan denda. Oleh karena itu, kasus ini perlu diusut lebih lanjut untuk menentukan sanksi yang tepat bagi pelaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *