Kepahiang–Bengkulu 2025 Di Duga Belum Ada Titik Terang /Kejelasan Dari Pemerintah Kepahiang , Postu Talang Tige Diblokir Pemilik Lahan.

 

 


PI NEWS Online. Kepahiang–Bengkulu.

Buntut dari belum ada nya kejelasan serta titik terang terkait penyelesaian dari pihak Pemerintah Daerah Kepahiang ,akan status kepemilikan lahan tanah Postu yang saat ini jadi perdebatan kepemilikan antara pihak Pemerintah Daerah dan pihak keluarga Taharudin,

Akhirnya Postu di Desa Talang Tige di Blok / tutup oleh pihak Keluarga Taharudin.

Sabtu. 26 / 04 / 2025.
Aksi yang dilakukan oleh pihak keluarga Taharudin ini merupakan aksi protes serta kekecewaan, terhadap pihak Pemerintah Daerah Kepahiang .

Diduga akibat dari terbit nya sertifikat hak milik lahan Postu dari BPN Kepahiang, yang menyebutkan bahwa lahan tanah Postu Desa Talang Tige tersebut adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang.

Sementara itu dijelaskan sebelum nya oleh pihak Keluarga Taharudin, bahwa Lahan Tanah yang saat ini di dirikan Postu tersebut merupakan milik nya secara sah dengan dasar Segel yang diterbitkan oleh Kepala Desa Batu Bandung pada Tahun 1991 yang lalu.

Namun diketahui oleh pihak Taharudin, bahwa sertifikat lahan milik nya tersebut sudah diterbitkan oleh pihak BPN Kepahiang atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang ,tanpa sepengetahuan diri nya dan keluarga nya selama ini.

Tidak ada sama sekali pemberitahuan kepada saya atau pun pihak keluarga saya terkait akan diterbitkan nya Sertifikat lahan tanah Postu tersebut kepada saya atau pun keluarga saya”. Terang Taharudin.

Untuk diketahui bahwa lahan tanah yang di dirikan Postu tersebut di terangkan Taharudin ,bahwa tanah tersebut dahulu nya adalah milik diri nya pribadi, sebagaimana dasar leges milik nya, yang di terbitkan pada tahun 1991,

Sebelum nya pada tahun yang sama Pemerintah Desa Batu Bandung ,melalui Kepala Desa ,pernah meminjam lahan tersebut dengan alasan untuk kepentingan Desa yaitu : untuk mendirikan Postu dengan kesepakatan pinjam pakai dan suatu saat nanti akan di kembalikan ”

Dahulu di sekitaran Tahun 1991 Kepala Desa pernah meminjam tanah saya tersebut, alasan nya belum ada lahan milik Desa serta banyak warga yang menolak permintaan Kepala Desa pada waktu itu, demi mendukung kemajuan Desa, saya memberikan izin untuk mengelola lahan /tanah saya tersebut dengan syarat pinjam pakai dan akan di kembalikan lagi kepada saya”. Jelas Taharudin.

Sampai aksi Blokir /menutup Postu Desa Talang Tige Kepahiang yang di lakukan oleh pihak Taharudin dan keluarga, menurut nya belum ada kejelasa atau pun penyelesai dari pihak Pemerintah terhadap diri nya dan keluarga,

Dengan dilakukan nya aksi tersebut Taharudin berharap Keadilan bagi diri nya atas lahan tanah milik nya tersebut.

PI NEWS Online.
(A Perlis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *