Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online
Setelah hampir satu tahun melarikan diri dari kejaran aparat penegak hukum, seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Reserse Kriminal Polsek Pemulutan, Polres Ogan Ilir. Tersangka yang diketahui bernama Sulaiman alias Sulai (38), warga Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, diringkus tanpa perlawanan di kediamannya pada Senin malam (14/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pemulutan, IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H., didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA Gandhi Prianata, S.H., beserta anggota Tim Panther Polsek Pemulutan.
Sulaiman merupakan tersangka kasus pencurian yang terjadi pada Maret 2024 di rumah seorang warga bernama Hesty Anjelina (23). Dalam aksinya, pelaku membobol atap bagian belakang rumah korban dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat Pop, televisi LED 32 inci, serta satu tabung gas elpiji 3 kilogram. Saat kejadian berlangsung, korban sedang tertidur lelap.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta. Sejak kejadian itu, pelaku melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya.
Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan informasi, tim akhirnya mendapatkan petunjuk mengenai lokasi tersangka. “Begitu kami menerima informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumah, kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar IPTU Nugrah.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Pemulutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa sepeda motor curian dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga telah diamankan untuk keperluan penyidikan.
Pihak kepolisian menegaskan akan segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke Kejaksaan. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Pemulutan dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat yang berwenang. (Ujang Chandra & M. Risqi)