SURAT EDARANMENTERI KETENAGAKERJAANREPUBLIK INDONESIANOMOR Mt2tHK.04.00ll UnA25TENTANGPELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAANTAHUN 2025 BAGI PEKERJA/BURUH DI PERUSAHAAN

Bekasi, Tribuntipikor Online _

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh
merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan Pekerja/Buruh dan keluarganya dalam
menyambut Hari Raya Keagamaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6
Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di
Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus
d ilaksanakan oleh peng usaha kepada Pekerja/Buruh.
Pemberian THR Keagamaan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:

  1. THR Keagamaan diberikan kepada:
    a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara
    terus
    menerus atau
    lebih.
    b. Pekerja/Buruh
    yang
    mempunyai Hubungan Kerja dengan Pengusaha
    berdasarkan pedanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian keria
    waktu tertentu.
    THR Keagamaan waiib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari
    Raya Keagamaan.
  2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagaiberikut:
    a. bagiPekerja/Buruh yang telah mempunyaimasa kerja 12 (dua belas) bulan
    secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah.
    2
    b. bagiyang mempunyai masa keria 1 (satu) bulan secara terus menerus atau
    lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional
    sesuai dengan perhitungan:
    masa kerja
    12
    x 1 (satu) bulan Upah
    Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas,
    Upah
    1 (satu) bulan
    dihitung
    sebagai
    berikut:
    a.
    Pekerja/Buruh
    yang
    telah
    mempunyai
    masa kerja 12 (dua belas) bulan atau
    lebih, Upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata Upah yang
    diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya
    b. Keagamaan.
    Pekeria/Buruh yang mempunyai masa keria kurang dari 12 (dua belas)
    bulan, Upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata Upah yang
    diterima tiap bulan selama masa kerja.
    Bagi Pekerja/Buruh yang Upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil,
    maka Upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan Upah rata-rata 12 (dua
    belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
    Bagi Perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam
    Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau
    kebiasaan, lebih besardari nilaiTHR Keagamaan sebagaimana nomor 3 di atas,
    maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerjalburuh sesuai dengan
    Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau
    kebiasaan tersebut.
    7
    THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak
    boleh dicicil.
    Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun
    2025, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  3. Mengupayakan agar Perusahaan diwilayah Saudara Gubernur membayar THR
    Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Menghimbau Perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum
    jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.
  5. Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR
    Keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota
    membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan
    Pelayanan Konsultasidan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan
    Tahun 2025 yang
    Berkenaan dengan hal-hal tersebut, diminta bantuan Saudara Gubernur untuk
    menyampaikan Surat Edaran ini kepada BupatiMalikota dan pemangku kepentingan
    terkait di wilayah Saudara Gubemur.
    Demikian Surat Edaran ini, untuk dipedomani. Atas perhatian dan kerjasama
    Saudara Gubemur, diucapkan terima kasih.
    Ph.D.
    (NSR & Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *