Bekasi, Tribuntipikor Online _
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh
merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan Pekerja/Buruh dan keluarganya dalam
menyambut Hari Raya Keagamaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6
Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di
Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus
d ilaksanakan oleh peng usaha kepada Pekerja/Buruh.
Pemberian THR Keagamaan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- THR Keagamaan diberikan kepada:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara
terus
menerus atau
lebih.
b. Pekerja/Buruh
yang
mempunyai Hubungan Kerja dengan Pengusaha
berdasarkan pedanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian keria
waktu tertentu.
THR Keagamaan waiib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari
Raya Keagamaan. - Besaran THR Keagamaan diberikan sebagaiberikut:
a. bagiPekerja/Buruh yang telah mempunyaimasa kerja 12 (dua belas) bulan
secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah.
2
b. bagiyang mempunyai masa keria 1 (satu) bulan secara terus menerus atau
lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional
sesuai dengan perhitungan:
masa kerja
12
x 1 (satu) bulan Upah
Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas,
Upah
1 (satu) bulan
dihitung
sebagai
berikut:
a.
Pekerja/Buruh
yang
telah
mempunyai
masa kerja 12 (dua belas) bulan atau
lebih, Upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata Upah yang
diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya
b. Keagamaan.
Pekeria/Buruh yang mempunyai masa keria kurang dari 12 (dua belas)
bulan, Upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata Upah yang
diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagi Pekerja/Buruh yang Upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil,
maka Upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan Upah rata-rata 12 (dua
belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Bagi Perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau
kebiasaan, lebih besardari nilaiTHR Keagamaan sebagaimana nomor 3 di atas,
maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerjalburuh sesuai dengan
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau
kebiasaan tersebut.
7
THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak
boleh dicicil.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun
2025, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: - Mengupayakan agar Perusahaan diwilayah Saudara Gubernur membayar THR
Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Menghimbau Perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum
jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan. - Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR
Keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota
membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan
Pelayanan Konsultasidan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan
Tahun 2025 yang
Berkenaan dengan hal-hal tersebut, diminta bantuan Saudara Gubernur untuk
menyampaikan Surat Edaran ini kepada BupatiMalikota dan pemangku kepentingan
terkait di wilayah Saudara Gubemur.
Demikian Surat Edaran ini, untuk dipedomani. Atas perhatian dan kerjasama
Saudara Gubemur, diucapkan terima kasih.
Ph.D.
(NSR & Redaksi)