POLISI AMANKAN KOMPLOTAN PERAMPOK DI PALEMBANG, SATU PELAKU TEWAS SAAT PENANGKAPAN

Palembang, Sumsel, pi-news.online

Tim gabungan dari Subdit III Unit 2 Jatanras Polda Sumsel dan Opsnal Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di wilayah Palembang dan sekitarnya. Salah satu pelaku, Edwin Sulaiman (31), tewas dalam upaya penangkapan setelah melakukan perlawanan terhadap petugas.
Peristiwa ini bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor dan tiba-tiba dihadang oleh sekelompok pelaku yang menggunakan mobil. Salah satu pelaku turun dengan membawa parang dan menghantamkannya ke bagian depan motor korban, lalu memerintahkan korban untuk turun. Setelah korban turun, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pada Senin (3/3) sekitar pukul 23.30 WIB, tim gabungan berhasil melacak keberadaan para pelaku di Jalan Aiptu Wahab, 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang.
Saat hendak ditangkap, pelaku Edwin Sulaiman berusaha melarikan diri dengan menabrakkan mobilnya ke arah kendaraan petugas. Polisi memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tetapi pelaku tetap melawan dan bahkan berusaha menabrak anggota yang menghadang. Demi keselamatan petugas, polisi akhirnya melepaskan tembakan yang melumpuhkan Edwin. Ia segera dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka adalah Muhammad Caisar Firdaus (26), seorang juru masak, warga Jalan Taqwa, Mata Merah, Palembang. M. Angga Pratama (22), belum bekerja, warga Jalan KH. Wahid Terusan 1, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang. Febriansyah alias Dedek (25), seorang wiraswasta, warga Pelabuhan Dalam, Dusun 1, Kecamatan Pemulutan.
Polisi masih memburu tiga tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu Bambang, Rian, dan Jeri.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di beberapa lokasi, antara lain Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Jalan Alamsyah depan Saha Ban, Jalan R. Sukamto bawah underpass PTC, depan PMPB Boom Baru, Jalan Gubernur H. Bastari, Jembatan Keramasan Kertapati, Keramasan Kabupaten Ogan Ilir, dan Simpang Obor Kabupaten Ogan Ilir.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dari tempat kejadian perkara (TKP), satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih yang digunakan pelaku, satu helai kaos biru yang dikenakan saat kejadian, satu bilah parang, dan satu bilah celurit.
Saat ini, ketiga pelaku yang telah diamankan masih menjalani pemeriksaan di Unit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Palembang. Polisi juga telah melakukan langkah-langkah berikut: memeriksa korban dan saksi, melakukan olah TKP, melengkapi berkas administrasi penyidikan, membuat berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka, melakukan dokumentasi, dan melaporkan kepada pimpinan.
Ke depan, polisi akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke jaksa penuntut umum (JPU), berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika mengalami tindak kejahatan serupa. (Ujang Chandra & M.Risqi)

Pos terkait