Perkara Kayu Jati di Kuwung Mendenrejo, Humas KPH Randublatung Blora, Takut Terpojokkan

Bahwa pemanfaatan kayu Negara maupun adat, tanpa izin yang sah dapat dikategorikan sebagai pencurian atau perusakan hutan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, klaim hibah lahan yang legalitasnya tidak terbukti dengan data otentik juga dapat dijerat dengan hukum yang berlaku jika terbukti.

Blora Jateng, pi-news.online //

Tumbangnya pohon kayu jati berukuran besar pada 21 Desember 2024, di Dusun Kuwung beberapa bulan lalu, semakin menyisakan pembicaraan banyak warga masyarakat setempat serta menjadikan sorotan publik, pasalnya hingga saat ini masih juga belum ada tindakan hukum lebih lanjut dari pihak instansi terkait, entah itu dari pihak KPH maupun APH, padahal perkara tumbangnya Kayu Jati ini sebenarnya sudah mengacu pada indikasi unsur delik hukum.

Walaupun dalam hal ini, Pemerintah Desa melalui Kepala Desa Supari sudah mengklaim telah memperoleh izin dari Perhutani untuk pemanfaatan kayu-kayu tersebut sebagai bahan pembangunan pendopo desa. Akan tetapi, pernyataan itu telah dibantah keras oleh pihak Perhutani Randublatung. Dan,

Pihak KPH melalui ADM Herry Markusiyanto Putro menegaskan bahwa tindakan memotong dan/atau mengambil kayu tanpa izin termasuk katagori Ilegal logging dan dapat berujung pada sanksi hukum.

Diberitakan sebelumnya oleh sejumlah media termasuk media ini diantaranya berjudul: Tumbangnya Kayu Jati di Kuwung, Tomas Minta di Limpahkan ke Polres dan Proses Hukum,
Panas.! Kepala Desa vs Perhutani Rebut Kayu Tumbang di Blora.

Berjalannya waktu, tertanggal 12/02/2025 pada hari Rabu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Blora fraksi Hanura, H.M. saudara Warsit, juga telah memberikan statementnya, meminta agar pihak kepolisian segera menetapkan tersangka terkait polemik dan/atau permasalahan pemanfaatan kayu jati hasil tebangan pohon tumbang di Dusun Kuwung, Desa Mendenrejo tersebut.

Disisi lain, Kapolsek Kradenan Iptu Umbaran Wibowo, saat ditemui wartawan juga membenarkan bahwa keberadaan kayu yang menjadi polemik di Dusun Kuwung Desa Mendenrejo, dan saat ini kayu di titipkan oleh pihak perhutani di kantor Polsek Kradenan.

Oleh sebab itu, untuk keberimbangan Sebuah berita, kemudian beberapa awak media berkehendak konfirmasi dan/atau klarifikasi ke pihak KPH Randublatung tertanggal 18/02/2025, namun ditemui oleh pejabat Humasnya dan pihaknya tidak berani memberikan jawaban pasti, karena ada ketakutan bilamana dipenyampaian salah.

Berlanjut awak media ini, pada Senin tanggal 24/02/2025, bertandang lagi guna konfirmasi dan/atau klarifikasi ke KPH lagi untuk bertemu ADM Herry Markusiyanto Putro dan sesungguhnya kami sudah ada janji melalui via telpon disaat tanggal 18/02/2025 kemarin.

Namun ketika awak media mau konfirmasi pada Senin tanggal 24/02/2025, lagi-lagi awak media ditemui oleh pejabat humasnya. Yang mana pejabat humas tersebut tidak berani memberikan jawaban pasti lagi dan karena ada ketakutan terpojokkan tentang statementnya.

Disisi lain, dari keterangan pihak resepsionis bahwa saat ini pak ADM ada ditempat.

Dalam hal ini, sangat disayangkan bilamana memang bapak ADM benar-benar ada ditempat, namun dipenyampaiannya pejabat humas dan dikuatkan oleh Kasi Perencanaan menyampaikan bahwa bapak ADM tidak ada ditempat, sehingga apa yang menjadi agenda kami untuk konfirmasi dan/atau klarifikasi kepada AMD sementara masih buntu.

Sesungguhnya terkait konfirmasi dan/atau klarifikasi kami, ingin menanyakan sudah sampai dimana terkait perkara yang sedang diproses oleh pihak KPH Randublatung tersebut, karena menurut yang sudah disampaikan oleh Herry Markusiyanto Putro selaku ADM melalui via telepon pihaknya menyatakan bahwa permasalahan kayu tebangan yang berada di wilayah Kuwung Mendenrejo sudah diselesaikan. Tegasnya.

Untuk itulah kami awak media dan untuk keberimbangan dalam pemberitaan kami, kami perlu konfirmasi dan/atau klarifikasi tentang selesainya perkara tumbangnya Kayu Jati di wilayah Kuwung Mendenrejo tersebut, dasar acuannya apa dan bentuk penyelesaiannya itu melibatkan pihak mana dan apa saja. (Mbing/Tim)

Editorial: Solikin Korwil

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *