Sumbawa Besar-NTB, pi-news.online
Kepolisian Resor Sumbawa jajaran Polda NTB melakukan penetapan tersangka kepada 6 orang Pelaku pembacokan dan pembunuhan terhadap 2 orang mahasiswa dimana 1 korban meninggal dunia yang terjadi di salah satu kos-kosan yang berlokasi di Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa pada hari Minggu 11 Agustus 2024 lalu.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi S.H, S.IK, M.AP., saat di konfirmasi awak media di meja kerjanya, Kamis (30/01/25), mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, selain itu pihaknya juga telah menerbitkan daftar DPO terhadap para tersangka.
“Dari hasil olah TKP dan hasil Penyelidikan ditambah keterangan para saksi yang telah dimintai keterangan serta hasil gelar perkara, Polres Sumbawa telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.c terangnya.
Selain itu, pihaknya juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap para tersangka kepada jajaran Polda NTB, serta Polda NTB sendiri untuk di sebarkan ke seluruh jajaran Kepolisian Indonesia.
Kapolres Sumbawa mengatakan para tersangka itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Agustus 2024. Namun hingga saat ini, tim penyidik dan tim Opsnal belum menemukan keberadaan para tersangka. “Penyidik dan tim opsnal sudah mencari tetapi belum menemukan, untuk itu kami diterbitkan DPO” ucap Kapolres.
AKBP Junaedi juga turut menghimbau kepada kepada para tersangka agar segera menyerahkan diri atau siapa pun yang melihat dan mengetahui keberadaan para tersangka agar melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat, pungkasnya
Polisi juga memberikan peringatan kepada siapa saja yang berusaha menyembunyikan ketiganya juga dapat diproses hukum. (Hps/Irwanto)