Muara Enim, Sumsel, pi-news.online
Imbauan tegas dari Kapolda Sumatera Selatan terkait pemberantasan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal tampaknya belum mampu menekan aktivitas mafia BBM di wilayah tersebut. Pasalnya, sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM ilegal di Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, kembali menjadi sorotan publik.
Gudang tersebut terletak di Jalan Letnan Muchtar Saleh, Segayam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, dengan ciri khas pagar beton dan pintu besi berwarna biru. Berdasarkan pantauan tim media, aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut berlangsung tertutup dan terorganisir dengan rapi.
Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, gudang BBM ilegal itu diduga milik seorang mantan narapidana bernama Ujang Lorok. Ujang sebelumnya pernah ditangkap Polda Sumsel dengan barang bukti ratusan ton BBM ilegal serta buku tabungan berisi miliaran rupiah. “Ujang Lorok menjadikan tempat tersebut sebagai salah satu pusat distribusi BBM ilegal di wilayah hukum Polres Muara Enim,” ujar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Sabtu (11/01/2025).
Aktivitas di gudang ini disebut-sebut melibatkan jaringan bisnis yang cukup rapi dan sulit terendus Aparat Penegak Hukum (APH). Sejumlah warga mengaku khawatir dengan keberadaan gudang tersebut yang dinilai membahayakan keselamatan lingkungan sekitar. “Kami khawatir karena aktivitas di gudang itu tidak jelas. Sudah beberapa kali digerebek, tetapi tetap beroperasi,” kata seorang warga berinisial R.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan kembali Ujang Lorok. Namun, warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut. “Kami berharap pemerintah dan polisi segera menindak tegas para pelaku. Bisnis ini bukan hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga bisa memicu kebakaran hebat yang mengancam keselamatan warga,” tambah warga lainnya.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik penimbunan BBM ilegal di wilayah Sumatera Selatan. Aktivitas semacam ini tidak hanya menciptakan kerugian negara, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Pakar hukum mengingatkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat serta penerapan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan BBM ilegal. Selain itu, keterlibatan oknum aparat dalam bisnis ilegal ini juga harus menjadi perhatian serius untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang berulang. “Penyalahgunaan BBM ilegal sangat merugikan. Pemerintah harus memperketat pengawasan terutama di daerah rawan seperti Sumatera Selatan,” ujar seorang pengamat energi.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memberantas bisnis ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Sekedar informasi pelaku dijerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi undang-undang JO pasal 55 ayat (1) KUHP JO pasal 188 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan pidana denda paling banyak Rp60,000,000,000,00 (enam puluh miliar rupiah) dapat dikatakan Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil) disisi lain pasal 53 Jo, pasal 23 ayat (2) huruf c undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU 22 /2001) kemudian mengatur bahwa, setiap orang yang melakukan, pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000,000,000,00 (lima puluh miliar rupiah) Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah). (M.Risqi & Tim)