Pekan Baru, pi-news.online
Paspor merupakan syarat wajib yang harus dimiliki seseorang untuk bisa pergi keluar negeri. Ketika traveler akan pergi keluar negeri melalui bandara, pelabuhan, maupun pos lintas batas, kelengkapan dokumen seperti paspor akan diperiksa oleh petugas imigrasi untuk akhirnya diterakan cap keberangkatan sebagai tanda keluar.
Hingga saat ini, animo masyarakat untuk bisa berpergian keluar negeri begitu tinggi, ditandai dengan banyaknya permohonan paspor yang masuk ke kantor imigrasi, baik untuk paspor baru, maupun pergantian paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Baharuddin, S.H., (06/12/24) disela memantau kondisi pelayanan keimigrasian mengatakan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru memiliki 2 jenis varian paspor yang diterbitkan oleh Imigrasi Pekanbaru, yaitu paspor biasa Non-Elektronik dan paspor biasa elektronik (e-paspor). “Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor baru maupun penggantian, kami sarankan untuk memilih paspor elektronik karena saat ini paspor biasa sudah tidak tersedia lagi”. saran Baharuddin.
Selanjutnya, berikut sekedar informasi dan pengetahuan soal paspor elektronik, dan beberapa keunggulan paspor elektronik dibanding paspor biasa.
- Data lengkap dan akurat tersimpan dalam chip
Dibandingkan dengan paspor biasa yang di dalam blankonya tanpa chip, elektronik paspor memiliki kelebihan terkait kelengkapan dan keakuratan data pemegang paspor. Data diri serta data biometrik yang meliputi sidik jari dan wajah pemilik paspor tersimpan dalam sebuah chip yang ada ditengah bagian bawah cover depan buku elektronik paspor. Data biometrik yang menggunakan standar International Civil Aviation Organization (ICAO) terekam dalam chip yang sangat sulit untuk dipalsukan. Hal ini berpengaruh positif pada keamanan paspor elektronik yang lebih baik ketimbang paspor biasa. - Mudah disetujui dalam pengajuan Visa serta bebas Visa ke Jepang
Mengingat tingkat keamanan yang baik serta kemudahan verifikasi, pengajuan visa bagi pemegang paspor elektronik lebih mudah untuk disetujui oleh negara yang akan dikunjungi. Terlebih lagi negara Jepang yang menyediakan fasilitas Visa gratis bagi pemegang paspor elektronik asal Indonesia. Diluar aturan baru yang mulai diterapkan sejak 28 Desember 2020, utamanya di masa pandemi dimana wisatawan asing dilarang masuk ke jepang, pemegang elektronik paspor dapat melakukan registrasi kedatangan ke kedutaan Jepang terkait tujuan pergi ke Jepang tanpa harus mengajukan permohonan Visa. - Pemeriksaan keimigrasian yang lebih cepat
Pemegang paspor elektronik tidak perlu lagi mengantri di booth-booth pemeriksaan keimigrasian di beberapa bandara yang ada di Indonesia, melainkan langsung melalui auto gate dengan memindai paspor elektroniknya. Hal ini dimungkinkan karena chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor yang bisa dikenali dengan menggunakan alat pemindai khusus yang diletakkan di beberapa bandara udara internasional di Indonesia yang memiliki auto gate. Artinya, pemegang paspor elektronik hanya membutuhkan waktu yang singkat dalam pemeriksaan keimigrasian jika akan masuk maupun berangkat keluar negeri.
Itulah beberapa kelebihan paspor elektronik paspor dibandingkan dengan paspor biasa. “Bagi kamu yang tertarik untuk mengajukan paspor elektronik, yuk segera daftar di Aplikasi M-Paspor dan pilih lokasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru”. Tutup Bahar.**(Rosa)
sumber,Imigrasi p,Baru