KABUPATEN KENDAL, pi-news.online
Kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar masih saja marak dan terjadi setelah masa transisi pemerintahan dari Presiden Jokowi ke Presiden Prabowo padahal sudah jelas seperti yang Presiden Prabowo sampaikan saat pidato acara sumpah jabatan beberapa waktu lalu segala kegiatan Ilegal apalagi yang merugikan masyarakat akan di berantas sampai ke akar-akarnya.
Seperti yang terlihat dan terpantau tepatnya SPBU Pertamina 44.513.23 Penaruban Weleri Kabupaten Kendal masih saja bandel layani pengangsu BBM Subsidi yakni jenis Solar. Minggu, 27 Oktober 2024 sekitar pukul 10.40 WIB.
SPBU yang beralamatkan di Jl. Raya Utama Barat No.337, Karangtengan, Penaruban, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51355. Masih saja nekad melayani pengisian BBM Subsidi Jenis Solar dengan Modus mengisi secara normal dan di lakukan secara bolak balik dengan cara mengganti plat nomor yang berbeda-beda yang telah di siapkan termasuk dengan barcode nya.
” Dari pantauan di lokasi SPBU Pertamina 44.513.23 Penaruban terlihat 2 Truck Dump yang salah satunya plat depan dan belakang berbeda. Truck warna Merah Putih plat depan dengan nomor H 1451 OI dan plat belakang AA 1501 LC membuat awak media tribuncakra yang kebetulan ke toilet penasaran dan curiga mendekat dan menanyakan kepada supir Truck tersebut. “
” Selang berapa lama datang ke lokasi SPBU Penaruban, 1 armada truck dump warna Hijau dengan supir yang mengaku bernama Eko, saat menyampaikan kepada awak media Eko mengatakan jika armada-armada ini adalah milik Gondrong dan yang mengkoordinir adalah Yaya, singkat nya kemudian kedua armada pengangsu tersebut pergi meninggalkan lokasi SPBU Pertamina 44.513.23 Penaruban. “
” Dari supir Eko menyampaikan dan mengarahkan untuk langsung ke gudang saja yang beralamatkan di Jalan Lingkar Weleri, nanti sama pak munadi saja mas. ” Tuturnya sebelum meninggalkan lokasi.
Seakan tidak ada efek jera bagi para pelaku, padahal sudah banyak sekali kasus terkait penyalahgunaan BBM Susidi. Baik itu jenis pertalite maupun jenis solar hingga membuat pelakunya di pidana.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 55 Undang – Undang migas, setiap orang yang terlibat juga menyalahgunakan maupun Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah, di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 60 Milyar Rupiah.
Sampai berita ini di tayangkan awak media berharap semua pihak terkait, baik itu dari Polres Kendal, Polda Jateng hingga BPH Migas Pertamina untuk dapat melakukan tindakan tegas kepada pelakunya khususnya di wilayah Kabupaten Kendal. (AG)