Kepsek SDN 04 Bilah Hilir Langgar PP NO 94 Tahun 2021

Labuhanbatu – pi-news.online

Kepsek SDN 04 Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Berinisial  MW Spd Diduga Jarang Masuk Kesekolah untuk melaksanakan Tugas sebagai selaku Guru Kepala sekolah,dan juga Kalau ada Kegiatan Rapat Penting Kepsek tersebut tidak ada datang ucap Salah satu Kepsek yang tak ingin di sebutkan indentitasnya pada awak media ini pada 26/9/2024 dan juga setiap Rekan rekan media menyabutkan setiap Kepsek mau di temui sering Tidak ada di tempat,ucap mereka,termasuk awak media ini cek di Lokasi pada 17/9/2024 dan juga awak media sering  cek dilokasi sebelum sebelumnya Kepsek 04 Bilah hilir sering  tidak berada di tempat.di tanya Kepada Guru yang ada di sekolah Tersebut tidak masuk mungkin ada rapat,jelasnya.

Menurut S.pohan pada 27/9/2024,”Kalau karena tempat Kerja Kepsek 04 Bilah Hilir Dengan tempat tinggalnya Jauh mengapa tidak Tinggal di sekolah itu  justru rumah untuk Guru ada kok disitu Kalau saya tidak salah Lihat ,”Sebutnya, Lanjutnya,’tapi ada Kepsek Sekolah Lain Tempat tinggalnya sama Dengan Tempat tinggal Kepsek 04 Bilah Hilir Bahkan Dugaan saya Tetangganya sendiri jarak tempat kerja pengajarnya sama sama Kepsek di Kecamatan Bilah Hilir,bahkan Beliau Sering  Masuk Kerja mengajar Kesekolah,Kalau itu jadi Alasannya,” Tandasnya.

Dalam Hal yang Demikian Pemerintah resmi menekankan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.

Sanksi Disiplin Bagi ASN Hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap yang melanggar yaitu,”Pemberhentian dengan  hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).

PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan Sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan Teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji.

Kepsek SDN 04 Bilah Hilir MW Spd di hubungi dalam Hal ini pada 17/9/2024 melalui via Telp WA berdering tapi tidak  mengangkat.Di Hubungi Pada 27/9/2024  Dalam Hal ini juga via WA Tidak aktif. (Ad)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *