DUMAI, pi-news.online
Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Dumai menyerahkan remisi khsusus Hari Raya Waisak 2024 kepada 9 narapidana kasus narkotika dan pidana umum, Kamis (23/05)
Kepala Rutan Kelas II B Dumai Bastian Manalu melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Agung Maulana mengatakan napi yang mendapatkan remisi khusus sebanyak 9 orang.Tidak ada napi yang menerima RK II atau langsung bebas, tetapi dari ke 9 narapidana tersebut mendapatkan remisi 15 hari untuk 4 orang napi, remisi 1 bulan untuk 3 orang napi dan remisi 1 bulan 15 hari untuk 2 orang napi.
Dari ke 9 narapidana yang menerika remisi khusus Hari Raya Waisak tersebut berjenis kelamin laki-laki dengan kasus narkotika dan pidana umum.Kata Agung menambahkan remisi Khusus ialah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat Hari Raya Keagamaan.
Pemberian remisi ini, merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi napi dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.”Remisi ini diberikan kepada napi yang beragama Budha telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” pungkas pria low profile ini.
Ia berharap pemberian remisi ini dapat memberikan motivasi kepada warga binaan tersebut dalam menjalani masa pidananya. “Jadikan pembinaan ini sebagai hikmah dan pelajaran, kelak saat bebas nanti menjadi insan yang jauh lebih baik dari hari kemarin,”ujarnya lagi.”Sekali lagi saya ucapkan selamat atas remisi Hari Raya Waisak Tahun 2024 ini, semoga penerima remisi dapat mensyukuri segala nikmat dan anugerah yang telah tuhan berikan,”katanya menambahkan saat ini Rutan Dumai dihuni sebanyak 819 orang narapidana dan 151 orang tahanan atau 961 orang dari kapasitas 256 orang. (rosa)