Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Di Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Dumai Tahun 2019.

DUMAI, pi-news.online

(18/05/2024)- Jaksa Penyelidikan Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Negeri Dumai telah menetapkan tersangka MFZ selaku Plt Kepala Dinas Kominfo Tahun 2019 dan tersangka SHL selaku Direktur Utama PT Mayatama Solusindo( 17/05/2024),setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup.

Tersangka MFZ dan SHL diduga melakukan permufakatan dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan memilih atau sengaja menunjuk PT Mayatama Solusindo milik tersangka S sebagai penyedia Barang dan Jasa Bandwidth Jaringan Internet pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Dumai yang pada tahun 2019 dianggarkan sebesar sekitar Rp1,3 Milyar.

Selain bukti-bukti keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, surat-surat, dan juga barang bukti, Jaksa juga telah mendapatkan bukti hasil penghitungan kerugian keuangan negara c.q. Pemko Dumai.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Masing-masing sangkaan dijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP untuk mengkualifikasikan pelaku sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan.

Untuk mempermudah proses penyidikan, berdasarkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP, kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai untuk 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa selaku penyidik selama sekitar 4 jam di ruang pemeriksaan Kejari Dumai.
Namun, selama menjalani pemeriksaan, tersangka MFZ menolak untuk didampingi oleh penasehat hukum.

Sehubungan dengan akibat kerugian yang timbul, penyidik akan berusaha mengoptimalkan pengembalian aset (aset recovery) selama proses hukum berlangsung, melalui asset tracing (penelusuran aset) dan penyitaan-penyitaan.(Rils/ Rosa g.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *