Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online
Modus atur lalu lintas, diduga pelaku pungutan liar (pungli) 7 orang remaja, pelajar yang berlokasi di Simpang Flyover Musi Palembang Sumatera Selatan berhasil diamankan dan diciduk oleh Tim Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polres Ogan Ilir, Senin (06/05/2024) sekitar pukul 12.30 WIB. Aksi pelaku yang sering sekali membuat resah para supir truk ini, mendapat perhatian khusus dan tanggapan dari pihak Kepolisian Polres Ogan ilir.
Bermula dari laporan salah seorang supir truk yang melintas di TKP ada beberapa pria remaja yang melakukan pungli terhadap supir truk yang melintas di Jalan Lintas tepatnya di Jembatan Kurung Palembang Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
Kemudian dengan adanya laporan yang diterima dari masyarakat tersebut dengan sigap dan gerakan cepat tim patroli Samapta Polres Ogan Ilir dengan mengunakan ranmor dinas yang dipimpin oleh Aipda Beni H. langsung mengarah ke TKP untuk melakukan pengecekan dan sekaligus giat patroli. Setelah tiba di TKP bahwa memang benar telah terjadi pungutan liar dengan modus pura-pura mengatur arus lalu lintas kemudian pelaku meminta uang kepada supir truk dengan cara paksa, apabila tidak di kasih uang atau imbalan maka pelaku tidak segan-segan untuk melempar mobil tersebut baik dengan mengunakan kayu ataupun batu, sehingga hal tersebut membuat para supir merasa terganggu takut dan terancam apabila melintasi wilayah tersebut.
Dalam rangka menjaga dan mengantisipasi situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif dan untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Kita segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 12:30 WIB, para pelaku pemalakan dan pungli dijalan tersebut berhasil ditangkap dan diamankan lantaran kerap melakukan pungli di Jalan Lintas Timur Palembang Indralaya tepatnya di Jembatan Kurung dan Gerbang Tol Palembang Indralaya, jelas kanit Turjawali Sat Samapta Polres Ogan Ilir berikut tim dan anggota lainnya.
Untuk sementara ke 7 remaja pelaku pungli tersebut menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Ogan Ilir guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Ujang Chandra & Tim)