Tak Hiraukan Aturan BPH Migas Dan Pertamina, SPBU 44.577.12 Klodran -Karanganyar Jadi Ladang Sumur Oleh Mafia Solar, Di Duga Aparat Penegak Hukum Polres Karanganyar Tutup Mata

Kabupaten Karanganyar, pi-news.online

Semakin maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha khususnya yang bergerak di bidang SPBU penyedia BBM subsidi atau non subsidi, para mafia BBM bahkan sekarang melakukan penyalahgunaan BBM secara terang-terangan.

Makin maraknya Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Jawa Tengah khususnya di Kabupaten Karanganyar kian menghawatirkan. Meskipun Pemerintah melalui BPH Migas dan Pertamina bahkan Aparat Penegak Hukum memberikan peringatan keras terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar, rupanya Peringatan tersebut tidak berarti dan terkesan tidak berlaku terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Karanganyar.

Hal itu di buktikan dengan ditemukannya dugaan praktik penyalahgu­naan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 44.577.12 Klodran-Karanganyar yang tepatnya berada di Jl. Adi Sumarmo, Plalangan, Klodran, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Di duga aktivitas penyalahgunaan BBM Bersubsidi tersebut melibatkan oknum pegawai SPBU itu sendiri.

Hasil pantauan awak Media pada hari Jum’at (19/04/2024), praktik tersebut terjadi pada sore hari. Adapun jenis kendaraan yang digunakan untuk mengisi solar bersubsidi tersebut yakni Pickup Box, Isuzu Traga Berwarna Putih dengan nopol K-1451-EE yang di duga telah di modifikasi berisi tangki penampung BBM. Sehingga orang awam tidak menyangka bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan modifikasi berisi tangki berkapasitas hingga 3000 liter/ 3 ton.

Saat tim awak media mencoba klarifikasi dengan pegawai SPBU, pegawai SPBU tersebut mengakui bahwa dirinya telah mengetahui secara pasti bahwa truk tersebut merupakan kendaraan modifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar. Menurut keterangannya, Pengawas SPBU (Mandor SPBU) tersebut di ketahui sudah bekerjasama dengan pemilik kendaraan modifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar.

Kemudian awak media melakukan klarifikasi dengan sopir kendaraan modifikasi yang tengah mengisi BBM bersubsidi jenis solar, dirinya menyatakan bahwa truk yang di bawa nya merupakan truk modifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar. Dirinya pun mengaku hanya bekerja sebagai sopir. Adapun pemilik dari kendaraan modifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar beserta BBM bersubsidi jenis solar yang diangkut nya merupakan milik seseorang yang bernama Roy Marchel. Menurut pengakuan sopir, di duga pemilik merupakan salah satu oknum Anggota TNI-AD.

Sangat di sayangkan para pelaku penimbunan BBM bersubsidi seolah tidak punya rasa takut sedikitpun, bahkan sudah merasa Kebal Hukum. Dan seolah aturan yang telah di buat oleh BPH Migas maupun Pertamina dan Polri terkait penindakan terhadap aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar tidak membuat gentar pihak SPBU Klodran.

Oleh karena itu, pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, menjadi perhatian serius Pemerintah. kita minta kepada PT PERTAMINA dan BPH Migas agar SPBU yang melakukan kegiatan tidak sesuai dalam peraturan pemerintah maka SPBU tersebut harus dicabut izin operasinya.

Dan untuk aparat penegak hukum, baik Polres Karanganyar maupun Polda Jateng dapat menindak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan tegas. Sehingga para pelaku penyalahgunaan BBM tidak merasa leluasa menjalankan bisnis ilegalnya, karena ini jelas merupakan tindakan yang merugikan negara. (Tri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *