Dugaan Praktik Penjualan OOT dan Obat Daftar G di Komplek Bekas RM Godang Gandasari Disorot, APH Diminta Bertindak Tegas
Majalengka PI News Online.
DPC PPWI Kabupaten Majalengka menemukan dugaan praktik penjualan obat-obatan terlarang jenis Obat-Obat Tertentu (OOT) dan Obat Keras Daftar G di wilayah Kabupaten Majalengka. Salah satu titik yang disorot berada di Komplek Bekas RM Godang, Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel.
Temuan ini berdasarkan penelusuran awak media dan keterangan sejumlah sumber di lapangan, Minggu 28/6/2026.
*Dugaan Praktik Terbuka di Ruang Publik*
Sumber di lokasi menyebut jenis obat yang diduga diperjualbelikan secara bebas antara lain Tramadol, Trihexyphenidyl (THP), Chlorpromazine, Amitriptilin, Haloperidol, dan Dekstrometorfan.
“Informasi dari warga, peredaran obat-obatan tersebut sudah diketahui umum. Kami mencatat ada titik yang diduga aktif di Komplek Bekas RM Godang tepatnya di komplek ujung belakang dan pintu masuk dari depan rumah makan, desa Gandasari, Kasokandel. Namun tidak menutup kemungkinan ada titik lain yang belum terdata” jelas sumber kepada awak media.
Hingga saat ini belum diketahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas praktik tersebut. “Kami belum tahu siapa di balik praktik ini” ujar sumber.
*Aturan Hukum Sangat Ketat*
Seorang saksi ahli farmasi hukum menjelaskan, penjualan bebas OOT dan Obat Daftar G melanggar sejumlah regulasi karena berisiko terhadap keselamatan dan berpotensi disalahgunakan.
Berikut dasar hukum utamanya:
1. *UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan*: Menegaskan sediaan farmasi hanya boleh diserahkan oleh tenaga kefarmasian berizin. Pelaku yang memproduksi/mengedar tanpa standar dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp5 miliar. Lihat Pasal 435 dan 436.
2. *Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2019 tentang OOT*: Menyebutkan OOT seperti Tramadol dan THP hanya boleh diserahkan di Apotek, Puskesmas, RS, atau Klinik berdasarkan resep dokter, dengan pelaporan ketat.
3. *Kepmenkes No. 02396/A/SK/VIII/1986*: Menetapkan tanda “lingkaran merah berhuruf K hitam” sebagai penanda Obat Keras yang tidak boleh dijual bebas.
4. *PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian*: Menetapkan penyerahan Obat Keras hanya boleh di Apotek oleh Apoteker berdasarkan resep asli.
5. *UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen*: Penjualan bebas dinilai melanggar hak konsumen atas keamanan karena tanpa diagnosis dokter dapat membahayakan.
“Siapa pun yang menjual Obat Keras atau OOT di warung, rumah, online, atau tempat lain tanpa izin dan resep dokter dapat dijerat pidana pengedaran sediaan farmasi ilegal. Penindakannya melibatkan BPOM dan Kepolisian,” jelas saksi ahli.
*PPWI Kirim Surat Konfirmasi*
Untuk memenuhi asas keberimbangan dan konfirmasi, DPC PPWI Kabupaten Majalengka pada Rabu, 24/6/2026, mendatangi dan mengirimkan surat konfirmasi Nomor: 048/DPC-PPWI.Kab.Mjl/Kfrs/VI/2026 kepada pihak terkait.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang berwenang terkait dugaan tersebut.
Awak media yang tergabung dalam organisasi PPWI membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait atau kuasa hukumnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
E. (Shamoy).








