POLSEK TANJUNG RAJA OI BERHASIL UNGKAP KASUS REKAYASA CURAS TOKO ALFAMART SUNGAI PINANG

Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online

Ada saja modus dan cara yang dilakukan oleh para pelaku tindak pidana kejahatan dalam melancarkan berbagai aksi kejahatannya. Terlebih lagi mendekati hari raya Idul Fitri kebutuhan sehari-hari meningkat yang membuat orang terkadang berpikir pendek dan mengambil jalan pintas yang merugikan orang lain dan diri sendiri dalam memenuhi kebutuhannya seperti melakukan berbagai tindak pidana kejahatan.
Disampaikan oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, S.H., S.I.K., M.Si satuannya Polres Ogan Ilir di bawah pimpinanan Kapolsek Tanjung Raja pada hari Minggu, 31 Maret 2024 telah berhasil melakukan ungkap kasus Rekayasa Curas di toko mini market Alfamart Sungai Pinang Kec. Sungai Pinang Kab. Ogan ilir.
Dengan dasar adanya Laporan Polisi : LP/B-28/III/2024/Sumsel/Res OI/Sek TGR Tanggal 31 Maret 2024, Tentang adanya kejadian Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan atau Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana atau 374 KUHPidana.
Adapun kejadian Rekayasa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 30 Maret 2024 sekira pukul 23.00 wib. Di dalam Mini market Alfamart Sungai Pinang Desa Sungai Pinang I Kec. Sungai Pinang Kab. Ogan Ilir.
Diketahui adanya tindakan pidana rekayasa kasus pencurian yang merugikan mini market Alfamart dengan kerugian sebesar 35 juta dari adanya laporan KORBAN/PELAPOR an. LETIKA Binti HERNELIS (pihak alfamart) 30 Tahun Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Lk I RT 001 Kel. Tanjung Raja Barat Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir.
Dengan adanya laporan dari korban tersebut pihak Polsek tanjung raja langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti dari tempat kejadian.
Kemudian dari hasil penyidikan Polsek tanjung raja berhasil mengamankan pelaku atau tersangka an. AR (Diamankan di Polsek Tanjung Raja) dan berhasil mengantongi indentitas para pelaku lainnya yang berinisial, DA, DE dan DD yang sekarang berstatus DPO.
Adapun Kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 31 Maret 2024 sekira pukul 01.30 Wib ada laporan masyrakat bahwa adanya kejadian pencurian dengan kekerasan di Alfamart Sungai Pinang Desa Sungai Pinang I Kec. Sungai Pinang Kab. Ogan Ilir, kemudian cek TKP yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP HERMANSYAH, S.IP., M.Si yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja IPDA DEDE MAULANA MALIK IBRAHIM, S.H., M.Si dan TIM OPSNAL beserta Unit RESKRIM Polsek Tanjung Raja.

Setelah sampai di TKP memang benar bahwa karyawan Alfamart a.n AHMAD RUWADI dalam kondisi tangan dan kaki yg terikat lakban bening, di bagian kening luka, dan baju sobek-sobek, kemudian uang di dalam berangkas lebih kurang 35 jt sudah hilang dan lebih kurang 15 slop rokok juga hilang berikut DVR cctv mini market tersebut sudah hilang dan HP VIVO milik karyawan alfamart tersebut sudah hilang. Lalu Kapolsek Tanjung Raja AKP HERMANSYAH, S.IP., M.Si yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja IPDA DEDE MAULANA MALIK IBRAHIM, S.H., M.Si dan TIM OPSNAL beserta Unit RESKRIM Polsek Tanjung Raja melakukan penyelidikan tindak pidana tersebut.
Dari hasil penyelidikan sekira pukul 13.00 Wib, karyawan Alfamart a.n AHMAD RUWADI mengakui bahwa kejadian tersebut adalah rekayasa semua dan dia bersama dengan ketiga temannya a.n DEAN, a.n DEDE, a.n DAVID telah merencanakan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau tindak pidana penggelapan dalam Jabatan sudah direncanakan lebih kurang 2 minggu sebelum kejadian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) helai baju Alfamart, 1 (satu) buah pisau cutter, 1 (satu) buah gunting dan Gulungan lakban.
Untuk sementara perkara pencurian tersebut sedang diproses secara hukum di Polsek Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir. (Ujang Chandra & Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *