Di Temukan Adanya Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar Di SPBU 44.595.16 Kembar-Lingkar Demak, Di Duga Pemilik Merupakan Oknum Anggota, Sehingga Polres Demak Terkesan Tutup Mata Dan Merasa Kebal Hukum

Kabupaten Demak, pi-news.online

Maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha khususnya yang bergerak di bidang SPBU penyedia BBM subsidi atau non subsidi, masih banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran dengan dilakukan secara terang-terangan.

Kalau kita melihat tindakan yang di lakukan oleh PT. PERTAMINA ( Persero) dan BPH Migas serta dari Aparatur Penegak Hukum ( APH) Polri tidak membawa efek besar bahkan tampak diabaikan oleh para mafia-mafia BBM. Bahkan sudah banyak yang ditangkap dan SPBU sudah banyak yang kena pembinaan namun ditemukan masih banyak yang beroperasi secara terang-terangan.

Hal tersebut terbukti dengan di temukannya beberapa antrian kendaraan modifikasi jenis box, yang telah dimodifikasi berisi tangki penampung BBM di dalam kendaraan tersebut, pada Hari Rabu, (6/03/2024), di SPBU 44.595.16 Kembar-Lingkar Demak, yang terletak di Jl. Lingkar Semarang-Demak, Botorejo, Kec. Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Di ketahui aktivitas tersebut dilakukan secara terang-terangan setiap hari.

Kendati ancaman terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancamannya berat tak menyurutkan langkah para oknum pemain Solar Ilegal. Menurut penuturan sopir, BBM bersubsidi jenis solar yang diangkutnya menggunakan kendaraan modifikasi merupakan milik seseorang yang mengaku bernama Jaelani yang kemudian BBM bersubsidi yang di angkut tersebut di ambil oleh PT. Bumi Mandiri Sinergi (BMS) yang merupakan milik seseorang oknum anggota polri polres Demak berinisial SRDM.

Anehnya pihak penegak hukum sampai saat ini belum ada tindakan menangkap para oknum penimbunan BBM tersebut sehingga para penimbun masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya dengan nyaman. Mungkin karena pemiliknya merupakan oknum anggota, Sehingga Polres Demak seakan terkesan tutup mata terkait dengan aktivitas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar di SPBU kembar Lingkar Demak tersebut. Kami selaku awak media, meminta Aparat penegak hukum setempat baik Polres Demak, maupun Polda Jateng melakukan tindakan yang tegas.

Sampai berita ditayangkan tim belum memintai keterangan dari pihak Aparat Penegak Hukum setempat. (Tri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *