BOJA-KABUPATEN KENDAL, pi-news.online
Mengingat pemberitaan dari beberapa media terkait tambang galian c yang menyalahi aturann dan tidak berijin, dengan menggunakan BBM jenis bio solar yang bersubsidi sampai sekarang belum ada tindakan dari aparat penegak hukum dan pihak pihak terkait.
Dari hasil penelusuran awak media, pada Hari Selasa, (30/01), terdapat galian C yang di duga ilegal, tepatnya berada di Desa Gowok, Ngabean, Kec. Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Galian tersebut letaknya cukup dekat dengan bantaran kali dan area persawahan milik warga. Sehingga cukup membuat dampak yang signifikan terhadap lingkungan dan warga desa tersebut.
Selain lahan, juga terdapat kritis permasalahan lain akibat dari aktivitas penambangan galian c tersebut, seperti terjadi perubahan topologi lahan serta memercepat terjadinya erosi tanah, Erosi tanah adalah proses hilangnya atau terkikisnya tanah atau bagian-bagian tanah dari suatu tempat yang terangkut oleh air ke tempat lain. Apalagi saat ini sudah masuk musim penghujan, yang mana dengan adanya aktivitas tambang galian C tersebut, maka dapat menyebabkan dampak banjir bagi lahan milik warga setempat.
Dalam pantauan awak media di lapangan, terdapat sejumlah alat berat yang di gunakan untuk tambang galian C tersebut, yakni berupa excavator yang di duga bahan bakar yang di gunakan untuk menjalankan excavator tersebut menggunakan BBM bersubsidi jenis solar.
Saat di konfirmasi kepada penambang, galian C tersebut merupakan milik seseorang yang bernama Rusmadi di duga tambang galian C tersebut tidak mengantongi izin/ilegal.
Oleh karena itu, dengan adanya pemberitaan ini di harapkan Aparat Penegak Hukum Setempat, baik Polsek Boja, Polres Kendal, Maupun Polda Jateng melakukan tindakan yang tegas dengan menutup Tambang Galian C tersebut, jangan sampai di biarkan dan akan membawa dampak yang lebih besar untuk warga sekitar nantinya.