SAT RESKRIM POLRES OI UNGKAP KASUS PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI
Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online
Sat Reskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, Senin (15/01/2024). Berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah di Desa Beti, Kec. Indralaya Selatan, Kab. Ogan Ilir kemudian unit pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kanit Idik II Pidsus IPTU Ahmad Surya Atmaja, S.H dan anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap kegiatan BBM subsidi tersebut, lalu sekitar pukul 16.00 wib tim melihat ada 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry Nopol BG 1605 NT yang sedang mengisi BBM di SPBU Muara Meranjat Kab. Ogan Ilir setelah mengisi BBM jenis pertalite kemudian tim mengikuti mobil tersebut dan mobil berhenti dipinggir jalan diduga sedang mengeluarkan BBM (Pertalite) dari dalam tanki untuk di masukan ke dalam derigen 35 Liter kemudian sekira pukul 17.00 wib tim melakukan pemberhentian di pinggir jalan Bubusan Desa Beti, Kec. Indralaya Selatan, Kab. Ogan Ilir dan dilakukan pemeriksaan ditemukan di dalam mobil 5 (lima) buah derigen ukuran 35 Liter yang berisikan BBM bersubsidi Pertalite dan 1 (satu) set mesin pompa elektrik, kemudian setelah itu barang bukti dan pelaku a.n Eros Bin Darfai (34 Tahun) dibawa ke mako Sat Reskrim Polres Ogan Ilir guna proses penyidikan. Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry St 100 Nopol BG 1605 NT, 5 (lima) buah derigen 35 liter berisi BBM (Pertalite), 1 (satu) set mesin pompa elektrik. (Ujang Chandra & Tim)Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online
Sat Reskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, Senin (15/01/2024).
Berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah di Desa Beti, Kec. Indralaya Selatan, Kab. Ogan Ilir kemudian unit pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kanit Idik II Pidsus IPTU Ahmad Surya Atmaja, S.H dan anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap kegiatan BBM subsidi tersebut, lalu sekitar pukul 16.00 wib tim melihat ada 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry Nopol BG 1605 NT yang sedang mengisi BBM di SPBU Muara Meranjat Kab. Ogan Ilir setelah mengisi BBM jenis pertalite kemudian tim mengikuti mobil tersebut dan mobil berhenti dipinggir jalan diduga sedang mengeluarkan BBM (Pertalite) dari dalam tanki untuk di masukan ke dalam derigen 35 Liter kemudian sekira pukul 17.00 wib tim melakukan pemberhentian di pinggir jalan Bubusan Desa Beti, Kec. Indralaya Selatan, Kab. Ogan Ilir dan dilakukan pemeriksaan ditemukan di dalam mobil 5 (lima) buah derigen ukuran 35 Liter yang berisikan BBM bersubsidi Pertalite dan 1 (satu) set mesin pompa elektrik, kemudian setelah itu barang bukti dan pelaku a.n Eros Bin Darfai (34 Tahun) dibawa ke mako Sat Reskrim Polres Ogan Ilir guna proses penyidikan.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry St 100 Nopol BG 1605 NT, 5 (lima) buah derigen 35 liter berisi BBM (Pertalite), 1 (satu) set mesin pompa elektrik. (Ujang Chandra & Tim)