SALATIGA, pi-news.online
Saat awak media tengah melintas dijalan salatiga, di temukan Sebuah Rumah + gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan minyak jenis solar bersubsidi yang tepatnya berada di Jl.Kaligandu, klero, Tengaran RT 12 RW 03, kabupaten Semarang, kota salatiga ,Jawa Tengah. Gudang plus rumah tersebut diduga menampung solar dari truk atau truk box yang di duga telah dimodifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar.
Pada hari senin, (18/12/2023) sekira pukul 13.40 siang hari, ditemukan adanya aktivitas mencurigakan yang mana ada sebuah truk box yang di duga telah berhenti kemudian menurunkan BBM bersubsidi jenis solar melalui selang dari dalam truk box tersebut dan kemudian di tampung menggunakan kempu yang berukuran 1000 liter,dan didalam gudang tersebut ada beberapa 10 kempu penampung solar bersubsidi. Menurut informasi dari tukang bongkar yang bernama gepeng pemilik gudang penampung BBM bersubsidi jenis solar tersebut bernama ANDREW
Menurut informasi dari tukang bongkar solar atau/gepeng tersebut diambil oleh seseorang yang bernama AGUNG BOBY dari PT SAS . Dan armada tersebut milik seseorang yang bernama OGIK yang diduga seorang oknum anggota Polsek Ungaran yang masih aktif. “Ucap gepeng”
Dan setelah klasifikasi dan bertemu sama bos pemilik gudang yang bernama Andrew mengatakan kalau saya sudah atensi sama Polsek setempat serta Babinsa wilayah Tengaran Salatiga. “ucap Andrew”
Praktek kecurangan tersebut jelas jelas merugikan negara, Seperti pada Undang-undang Negara dengan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliyar.
Perlu di ketahui bahwa penimbunan BBM telah banyak dilakukan oleh oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi dengan cara membeli BBM bersubsidi dan mengambil dari truk-truk modifikasi yang biasa disebut BBM kencing oleh kalangan mafia BBM, lalu hasil BBM tersebut dijual kembali, berapa keuntungan yang didapat oleh mereka.
Dengan temuan ini bersama ini tim media akan melaporkan temuanya kepada aparat penegak hukum setempat baik Polsek/polres maupun Polda Jateng sekalipun dengan melampirkan bukti-bukti foto yang di dapat saat melakukan investigasi tadi.
Nb : pada era seperti ini tidak ada yang namanya kebal hukum.
*Red.