Tidak Ada Efek Jera Setelah Dapat Pembinaan Dari Pertamina, SPBU 44.593.05 Tanjung Di Duga Masih Melayani Mafia Solar Bersubsidi

Kabupaten Kudus, pi-news.online

Ancaman 6 tahun penjara bagi mafia Migas dalam negeri dan denda paling tinggi Rp.60 Miliar sebagaimana diatur pada pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, nampaknya tidak begitu efektif memerangi bisnis ilegal jual beli minyak jenis solar bersubsidi.

Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar oleh mafia Migas hanya dipandang sebelah mata.

Bahkan Pasal 58 UU No.22 tahun 2001 yang menegaskan, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat diberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi dianggap ibarat bunga-bunga tidur.

Bagi mafia Migas jenis solar di dalam negeri, ancaman itu tidaklah berarti dibanding keuntungan yang diperoleh dari jual beli ilegal BBM jenis solar bersubsidi. Perbedaan harga antara Rp.6.800,- BBM Subsidi dengan non subsidi Rp.18.000,- (Rp.11.200) per liter jauh lebih berarti daripada taat aturan.

Berdasarkan pantauan wartawan di Kota kretek, Kabupaten Kudus, pada hari Senin, (04/12). Ditemukan adanya aktivitas mencurigakan di SPBU 44.593.05 Tanjung-Kudus , yang berada di Jl. Kudus-Purwodadi,Tanjung Karang, Klentengan, Jetis Kapuan, Kec. Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Sebuah truk bok yang di duga telah dimodifikasi dengan mengangkut tangki berisi BBM bersubsidi jenis solar.

Menurut penuturan sumber, truk bok Modifikasi tersebut dapat menambang BBM jenis solar bersubsidi dari beberapa SPBU di wilayah kabupaten Kudus, antara 2 ton hingga 5 ton. Hasil pantauan awak media truk tersebut mengisi secara retail di setiap SPBU wilayah kabupaten Kudus.

Sopir mengaku bahwa BBM bersubsidi jenis solar yang diangkut menggunakan tangki modifikasi tersebut milik seseorang berinisial RD

Meskipun diketahui bahwa SPBU Tanjung-Kudus sebelumnya sempat kena skorsing oleh Pihak Pertamina, namun nyatanya SPBU tersebut kembali melakukan tindakan yang melanggar peraturan, dan tetap di jadikan ladang “sumur” bagi para mafia solar. Seakan peringatan dari pihak Pertamina tidak dapat memberi efek jera terhadap SPBU tersebut.

Menurut sumber, para mafia Migas tersebut diduga kuat berkomplot dengan manager SPBU. Keterangan sumber ini dapat diterima akal sehat karena mafia BBM bersubsidi bersedia membeli Rp.7.200,- atau Rp.7.300,- per liter, atau mendapat keuntungan ilegal antara Rp.400 hingga Rp.500,- per liter.

Akibat bisnis ilegal tersebut, diperkirakan negara menderita kerugian hingga triliun rupiah pertahun. Namun, pernyataan anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman yang menyebut, untuk memperketat pengawasan penyaluran BBM Subsidi, Pertamina telah membangun kerjasama dengan berbagai pihak, terutama kepada aparat penegak hukum, terkesan hanya pencitraan. (tri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *